Kasus gugatan berlatar belakang asmara yang melibatkan Alfridus Arianto dan kekasihnya Fransiska Noli Liin di Maumere, Flores, NTT akhirnya diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Maumere.
Dalam putusannya, hakim menolak gugatan Alfridus Arianto. Sebelumnya, pria asal Maumere ini menggugat mantannya agar mengembalikan biaya selama pacaran sebesar Rp40 juta.
“Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat. Menyatakan hukum, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakkan oleh terggugat, pengugat menderita kerugian Rp 40.825.000,” demikian gugat Alfridus, Kamis (22/8/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kisah gugatan ini bermula dari Alfridus Arianto yang awalnya cinta mati dengan kekasihnya, Fransiska Noli Liin. Tetapi apa daya, 3 tahun pacaran, keduanya harus putus di tengah jalan. Alfridus yang merasa sudah mengeluarkan banyak modal, meminta agar biaya selama pacaran dikembalikan.
Berdasarkan website PN Maumera, gugatan itu didaftarkan lewat jalur model gugatan sederhana. Perkara itu mengantongi nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN.Mme.
Gugatan ini didaftarkan pada 24 Juli 2019. Selain itu, Alfridus juga mengajukan gugatan soal uang paksa Rp 1 juta per hari.
“Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan sejak putusan bersifat tetap sampai dengan terlaksana oleh Tergugat,” tuntut Alfridus.
Sementara itu, Fransiska sendiri mengaku kaget dengan gugatan itu. Sebab, uang yang dikeluarkan kekasihnya bukan termasuk uang utang-piutang, tetapi pengeluaran sebagai tanda kasih sayang kepadanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya