Sementara itu, Fransiska sendiri mengaku kaget dengan gugatan itu. Sebab, uang yang dikeluarkan kekasihnya bukan termasuk uang utang-piutang, tetapi pengeluaran sebagai tanda kasih sayang kepadanya.
Hingga akhirnya, hakim pun menolak gugatan yang dilayangkan Afridus. Putusan itu dibacakan hari ini.
“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” kata hakim tunggal Arief Mahardika sebagaimana dikutip dari website PN Maumere, Jumat (23/8/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alih-alih mendapatkan Rp 40 juta, Alfridus justru harus membayar biaya ke pengadilan atas proses sidang perdata tersebut.
“Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 556 ribu,” pungkas Arief.
Harapan Alfridus untuk mendapatkan ganti rugi dari mantan pacarnya, akhirnya kandas. Uang biaya selama pacaran tak perlu dikembalikan.
Halaman : 1 2