Tim tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menangkap Lipus alias PD, seorang warga Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyelundupkan 15 warga NTT ke Pekanbaru.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, motif Lipus merekrut dan menyelundupkan 15 warga Ende tersebut adalah faktor ekonomi.
“Kuat dugaan tersangka ingin mendapatkan keuntungan materiil berupa uang atas usahanya memberangkatkan tenaga kerja non-prosedural atau ilegal,” kata Yance kepada wartawan, Minggu, (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lipus ditangkap oleh Tim TPPO Gabungan pada Sabtu (3/6), pukul 23.00 WITA di wilayah Moni dan telah diamankan di Polres Ende.
Awal kronologi, tersangka dihubungi oleh kakak kandung berinisial KL di Riau yang meminta tersangka untuk mencari tenaga kerja untuk dipekerjakan pada PT RAPP yang beralamat di Pekanbaru dengan gaji borongan Rp10 ribu per ton atau sekitar Rp3 juta–Rp4 juta per bulan.
Tersangka PD mulai melakukan perekrutan dengan cara menemui dan menawarkan pekerjaan di Pekanbaru kepada warga di sekitar wilayah Kecamatan Kelimutu yang berlangsung dari bulan Maret hingga bulan Oktober 2022.
PD pun berhasil merekrut 15 orang korban yang diberi iming-iming dapat memperoleh penghasilan sekitar Rp300 ribu sampai Rp400 ribu per hari.
Para korban diberangkatkan dari Ende dengan bersembunyi di bagian belakang mobil ekspedisi menggunakan KM Niki Sejahtera dari Ende ke Surabaya. Sesampai di sana, para korban dibawa menuju ke daerah Sibaya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya