Ini Aturan Naik Pesawat Komersil Selama PSBB

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan aturan bagi calon penumpang pesawat komersil pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan COVID-19.

Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf mengatakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Sesuai regulasi dari pemerintah tersebut, maka penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi. Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik pesawat.

“Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi. Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan (komersil) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas),” kata Anas di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (21/5).

Pada implementasi penerapan, KKP memberlakukan tiga pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang sebagai syarat sebelum naik ke pesawat.

“Kita melakukan pengawasan mulai dari pintu masuk check point ,” kata Anas.

Baca Juga:  Geger, Anggota Paspampres Perkosa Prajurit Wanita, Panglima TNI: Pecat, Itu Harus!

Syarat yang pertama adalah calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama. Apabila yang bersangkutan diketahui memiliki suhu tubuh 38 celcius atau lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi.

Pemeriksaan yang lain adalah kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan yang lain seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid tes. Dokumen kesehatan ini penting untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit lainnya.

“Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat (hasil) rapid tes,” kata Anas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

7 Fakta Kasus Romo Agustinus Iwanti, Berhubungan dekat hingga Diisukan Selingkuh dengan Mama Sindi
Gempa Garut, Pantai Sayang Heulang Sempat Surut, BMKG Tegaskan Tak Berpotensi Tsunami
BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 6,2 Guncang Garut dan Tasikmalaya, Listrik Putus dan Bangunan Rusak
Bawaslu Manggarai Barat Buka Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024
Keuskupan Ruteng Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Romo Agustinus Iwanti dalam Perbuatan Tak Terpuji
Ketua OIKN Paparkan Konsep ‘Kota Masa Depan’ Nusantara ke Ratusan Calon Investor
Profil Romo Agustinus Iwanti, Pastor Paroki Kisol yang Kepergok Berduaan dengan Istri Orang dalam Kamar
HUT ke-52 REI di Parapuar, Sandiaga: Mudah-mudahan Labuan Bajo Jadi Green Destination!
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 14:53 WIB

Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi

Minggu, 28 April 2024 - 11:26 WIB

Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!

Sabtu, 27 April 2024 - 21:31 WIB

Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol

Sabtu, 27 April 2024 - 12:41 WIB

Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah

Kamis, 25 April 2024 - 17:48 WIB

KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun

Kamis, 25 April 2024 - 15:35 WIB

Wanita di Sumut Dipermalukan Usai Diduga Mencuri Kentang, Tawarkan Pilihan Telanjang atau Dipolisikan

Kamis, 25 April 2024 - 11:20 WIB

Ini Ciri-ciri Artis Inisial P yang Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang Rp4,4 Triliun

Selasa, 23 April 2024 - 20:23 WIB

Galih Loss Resmi Tersangka Penistaan Agama, Akui Buat Konten untuk Endorse

Berita Terbaru