Geger, Anggota Paspampres Perkosa Prajurit Wanita, Panglima TNI: Pecat, Itu Harus!

Sabtu, 12 Februari 2022 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan adanya kasus pemerkosaan prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER yang dilakukan oknum anggota Paspampres, Mayor Infanteri BF.

Andika memastikan kasus asusila prajurit TNI tersebut diproses hukum.

“Oh sudah, sudah diproses hukum langsung,” ujar Andika kepada wartawan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12).

Berdasarkan informasi yang beredar, kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan anggota Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Menurut Andika, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Mayor BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Peringatan Hardiknas 2024, KSP Dorong Kesejahteraan Guru dengan Percepatan Sertifikasi

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Masa Depan Jurnalisme di Indonesia
Melki Laka Lena Dorong Solusi untuk RS Swasta yang Kesulitan Penuhi Parameter KRIS
Beda dengan KPU, Bawaslu Bilang Anggota DPR Terpilih Harus Mundur saat Jadi Calon Kepala Daerah
Pemkab Mabar Serahkan SK 369 PPPK Angkatan 2023 pada Kamis 16 Mei 2024
RUU Penyiaran Dikecam: Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Jurnalisme Investigasi
BPJS Ketenagakerjaan dan Rumah BUMN PLN Ende Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pelaku UMKM
Siapa Yayik Susilawati PNS Staf TU SMA Negeri 1 Cerme Gresik yang Dianggap sebagai Bukan Sosok Sembarangan?
Paus Fransiskus Umumkan Jadwal Tahun Yubileum 2025 bagi Umat Katolik
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 22:09 WIB

RUU Penyiaran Batasi Penayangan Liputan Investigasi, DPR: Tidak Usah Ada Pembatasan

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:08 WIB

Melki Laka Lena Dorong Solusi untuk RS Swasta yang Kesulitan Penuhi Parameter KRIS

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:48 WIB

Beda dengan KPU, Bawaslu Bilang Anggota DPR Terpilih Harus Mundur saat Jadi Calon Kepala Daerah

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:59 WIB

Pemkab Mabar Serahkan SK 369 PPPK Angkatan 2023 pada Kamis 16 Mei 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 12:08 WIB

RUU Penyiaran Dikecam: Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Jurnalisme Investigasi

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:16 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Rumah BUMN PLN Ende Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pelaku UMKM

Senin, 13 Mei 2024 - 20:14 WIB

Siapa Yayik Susilawati PNS Staf TU SMA Negeri 1 Cerme Gresik yang Dianggap sebagai Bukan Sosok Sembarangan?

Senin, 13 Mei 2024 - 19:14 WIB

Paus Fransiskus Umumkan Jadwal Tahun Yubileum 2025 bagi Umat Katolik

Berita Terbaru

Cara Mengatasi WiFi Terisolir Padahal Sudah Bayar 2024

Tips & Trick

Cara Mengatasi WiFi Terisolir Padahal Sudah Bayar 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:54 WIB

Cara Membuka Isolir Indihome Tanpa Bayar 2024

Tips & Trick

Cara Membuka Isolir Indihome Tanpa Bayar 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:36 WIB