Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan adanya kasus pemerkosaan prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER yang dilakukan oknum anggota Paspampres, Mayor Infanteri BF.
Andika memastikan kasus asusila prajurit TNI tersebut diproses hukum.
“Oh sudah, sudah diproses hukum langsung,” ujar Andika kepada wartawan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
Berdasarkan informasi yang beredar, kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan anggota Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Menurut Andika, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Mayor BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya