Rancangan Undang-undang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) disahkan menjadi Undang-undang Keolahragaan dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 DPR, Selasa (15/2).
Pengesahan RUU SKN menjadi UU Keolahragaan dilakukan setelah DPR mendengar laporan Ketua Panja RUU Keolahragaan, Dede Yusuf .
“Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Keolahargaan dapat disetujui menjadi undang-undang?,” ujar Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus seraya mengetuk palu tanda disahkannya UU Keolahargaan, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya, Ketua Panja RUU Keolahragaan Dede Yusuf menyebut, RUU Keolahragaan merupakan inisiatif DPR telah membahas 861 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan telah menyelesaikan pembahasannya dalam waktu tiga kali masa sidang. Menurutnya, ada 191 DIM tetap, 39 DIM yang diubah redaksi, 132 DIM dihapus, 121 DIM diubah substansinya dan 387 DIM usulan baru.
Dia membeberkan, mengingat DIM RUU SKN berjumlah 861 maka Panja Komisi X menyusun strategi pembahasan dengan metode klaster, yaitu isu krusial mayor dan isu krusial minor. Rinciannya, pembahasan isu mayor meliputi olahraga, olahraga berbasis teknologi, big data olahraga, industri olahraga, olahragawan sebagai profesi, dan jaminan sosial.
Kemudian, penghargaan olaharga, sumbangangan badan usaha atau CSR, dana langsung ke cabang olahraga, kelembagaan sengketa antara BAKI dan BAURI, antidoping dan lembaga antidoping Indonesia, pendanaan olahraga, kelembagaan KONI dan KOI, serta suporter.
“Sedangkan isu minor adalah tujuan keolahrgaan nasional, pelatih olahraga, tugas dan wewenang pemerintah pusat dan daerah, sarana dan prasarana/infrastruktur, olahraga penyadang disabilitas, naturalisasi atlit dan desain besar olahraga nasional,” beber dia.
Dari isu krusial mayor dan minor tersebut, sambung Dede, Panja Komisi X melaksanakan berbagai kegiatan, seperti rapat internal Panja Komisi X DPR, rapat Panja DPR dengan pemerintah, rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar dan pemangku kepentingan olahraga, kunjungan kerja dan konsinyering secara maraton, serta rapat tim perumus dan sinkronisasi.
Menurutnya, di tengah pembahasan isu krusial mayor, Panja melakukan uji publik pada 6-12 Desember 2021 untuk mencari masukan ke berbagai daerah dan perguruan tinggi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya