“Adapun isu krusial yang menjadi perdebatan dan dilakukan uji publik yaitu pendanaan, olahraga berbasis teknologi, kelembagaan KONI dan KOI, suporter, desain besar besar olahraga nasional, dan dana langsung ke cabang olahraga,” ungkap Dede Yusuf.
Dede mengatakan, pembahasan RUU ini diiringi beberapa dinamika dan perdebatan dalam pembahasannya, antara lain mengenai kelembagaan KONI dan KOI, pendanaan melalui mandatory spanding, olahraga berbasis teknologi, suporter, jaminan sosial dan sarana-prasarana olahraga di kawasan industri.
“Beberapa isu tersebut bahkan sampai mengalami deadlock sehingga diperlukan lobi,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal yang sama juga dengan pembahasan isu krusial minor, baik pemerintah dan DPR sangat tajam dalam perbedaan. Namun, Dede menyebut, perbedaan tersebut dilandasi oleh semangat bersama untuk memperbaiki kemajuan olahraga nasional.
“Pada akhirnya, melalui berbagai diskusi dan forum lobi, perbedaan itu dapat diurai dan ditemukan akar masalahnya sehingga pembahasan RUU Keolahragaan tetap dilanjutkan dalam bentuk Rapat Panja sampai Rapat Timus dan Timsim. Yang pada akhirnya, dalam Rapat Panja kemarin telah disepakati draf RUU tentang Keolargaan sebagai hasil Panja,” kata dia.
Dia menambahkan, setelah diputuskan di Panja, pada hari yang sama langsung dibawa ke rapat internal Komisi X DPR dan dilanjutkan ke Rapat Kerja. Seluruh fraksi pun menerima dan menyetujui RUU Keolahragaan untuk ditetapkan menjadi undang-undang pada Senin (14/2), untuk diteruskan dalam pembicaraan tingkat kedua di Sidang Paripurna DPR RI hari ini.
“Sebagai informasi, persetujuan dari tiap fraksi bahwa undang-undang ini tidak lagi merupakan perubahan tetapi menjadi undang-undang baru,” pungkasnya.
Halaman : 1 2