Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati masa kampanye Pemilu 2024 menjadi 75 hari. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat konsinyering yang dilakukan secara tertutup pada 13-15 Mei 2022 lalu.
“Soal durasi masa kampanyenya usulan KPU 90 hari diminta oleh seluruh fraksi di Komisi II DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari,” kata anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam keterangannya, Rabu (18/5).
Rifqi, sapaan akrabnya, menyampaikan, kesepakatan mengenai durasi pemilu ini mempunyai dua catatan penting. Pertama, perubahan mekanisme pengaturan tentang pengadaan barang dan jasa atau logistik pemilu yang lebih simpel, efisien, transparan dan akuntabel. Misalnya, menggunakan elektronik katalog dan penyebaran pencetakan di beberapa tempat di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga penyebaran distribusinya bisa sebangun dengan masa kampanye yang tidak terlalu lama,” ujar dia.
Kedua, Komisi II meminta kepada pemerintah dan penyelenggra pemilu untuk untuk segera menyusun kodifikasi hukum acara pemilu.
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, penyusunan kodifikasi hukum acara pemilu ini tentu tidak hanya melibatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu tetapi juga melibatkan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Halaman : 1 2 Selanjutnya