Presiden Joko Widodo meminta pemulihan ekonomi Indonesia dapat dilakukan dengan hati-hati, mencegah moral hazard dan melibatkan aparat penegak hukum.
“Saya ingatkan program pemulihan ekonomi harus dilakukan secara hati-hati, transparan, akuntabel, mampu mencegah terjadinya moral hazard, ini penting sekali,” ujar Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Rabu, (3/6).
Joko Widodo menyampaikan hal itu dalam rapat terbatas dengan tema “Penetapan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Perubahan Postur APBN Tahun 2020” yang dihadiri Wakil Presiden Ma`ruf Amin dan para menteri kabinet Indonesia Maju.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 pada 9 Mei 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk untuk Penanganan Pandemi COVID-19 sebagai tindak lanjut dari amanat Perppu Nomor 1 tahun 2020 untuk menjalankan program pemulihan ekonomi nasional sebagai upaya melakukan penyelamatan ekonomi nasional.
“Karena itu saya minta pada Jaksa Agung, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dari awal sudah melakukan pendampingan, dan jika diperlukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa dilibatkan untuk memperkuat sistem pencegahan,” kata Presiden.
Sedangkan terkait perubahan postur APBN 2020, Presiden menyatakan berbagai perkembangan dalam penanganan COVID-19 dan berbagai langkah strategis pemulihan ekonomi membawa konsekuensi adanya tambahan belanja yang berimplikasi pada meningkatnya defisit APBN.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya