Seluruh pendamping desa resmi didaftarkan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam sambutannya saat penandatangan MoU bersama Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo di kantor Kemendes PDTT, pada Jumat (9/4) mengatakan, dirinya mewakili seluruh pendamping desa mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas terbitnya Inpres ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini menjadi hari yang baik dikarenakan menjelang bulan Ramadan, pendamping desa secara resmi telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan ini tentu urusan jaminan sosialnya sudah selesai, mereak dapat kerja lebih tenang dan tentu harapannya kinerja mereka bisa optimal,” jelas Iskandar.
Menurutnya, Inpres ini merupakan bentuk apresiasi dan perhatian tersendiri presiden Jokowi kepada pendamping desa bertujuan untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan profesionalitas kerja para pendamping desa dan optimalisasi pendampingan program dana desa.
Hal itu mengingat, jumlah pendamping desa masih kurang yang mengharuskan satu pendamping desa mendampingi 3-4 desa sekaligus.
Halaman : 1 2 Selanjutnya