Abdul Hakim menambahkan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pegawai ATR/BPN NTT yang mengetahui adanya proses pengalihan aset tanah itu.
Abdul Hakim mengungkapkan penyidik Kejaksaan NTT sudah meminta keterangan lebih dari 45 orang saksi baik di Labuan Bajo maupun Kupang terkait penjualan aset tanah itu.
Selain itu, tambah Abdul Hakim, sudah 180 dokumen yang telah disita penyidik Kejaksaan NTT termasuk dua hand phone milik bupati dan asisten III Setda Manggarai Barat sebagai barang bulti dalam kasus pengalihan aset tanah itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, Kejaksaan NTT juga telah meminta BPKP NTT melakukan penghitungan kerugian negara (PKN) guna mengetahui jumlah kerugian negaranya akibat penjualan aset tanah tersebut.
“Apabila sudah ada hasil PKN dari BPKP maka akan diikuti dengan penetapan tersangkanya,” tegas Abdul Hakim.
Halaman : 1 2