Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendesak Kepolisian untuk melibatkan ahli dalam menangani kasus kekerasan seksual dan hubungan sedarah atau inses di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, menegaskan pentingnya melibatkan ahli pidana, psikologi anak, dan hukum adat untuk memastikan penanganan kasus yang komprehensif.
“Kementerian PPPA minta kepolisian untuk memeriksa kasus ini dengan melibatkan ahli, baik ahli pidana dan psikologi anak, maupun hukum adat, bagi penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dengan korban anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/3), dikutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, kata dia, dalam kasus ini korban tidak merasa sebagai korban dan dikhawatirkan ada masalah lain yang belum terungkap dari pemeriksaan awal.
“Peristiwanya dimulai tahun 2021, dari awalnya merasa jadi korban tapi kemudian diduga tumbuh perasaan lain. Ini yang kami sampaikan perlu didalami dan dikembangkan,” kata Nahar.
Dalam penanganan kasus ini, kata dia, korban hubungan inses saat ini telah memperoleh pendampingan dari Dinas PPPA Kabupaten Rejang Lebong.
“(UPTD PPA dan Dinas PPPA) sudah menjangkau dan mendampingi kasus ini, yang dihadapkan pada penyelesaian hukum adat dan hukum negara khususnya UU Perlindungan Anak dan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” kata Nahar.
Penulis : Edeline Wulan
Editor : Edeline Wulan
Halaman : 1 2 Selanjutnya