Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) siap mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai non PNS.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, PPNPN dan Penerima Pensiun atau Tunjangan pada tanggal 11 Mei 2020.
Seluruh mitra kerja telah di koordinasi melalui surat Kepala KPPN nomor S-462/WPB.24/KP.03/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Langkah-Langkah Pelaksanaan Pembayaran THR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu dimaksud agar seluruh satuan kerja mitra KPPN Ruteng di kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur dan Ngada sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR ke KPPN Ruteng sejak, Rabu (12/5).
THR tahun 2020 diberikan untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Non-PNS pada LNS, LPP, dan BLU yang setara dengan Jabatan Administrator/Jabatan Fungsional Ahli Madya ke bawah (Eselon III ke bawah).
Selain itu, THR juga diberikan kepada para Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN).
Kebijakan pemberian THR untuk tahun ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dalam hal ini THR tidak diberikan kepada para Pejabat Negara (Eselon I dan II), PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi, dalam jabatan fungsional ahli utama, Dewan Pengawas BLU& LPP, Hakim adhoc, Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU.
Besaran THR yang diberikan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret 2020. Yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Pemberian THR juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya