Thomas mengatakan proses verifikasi administrasi akan berlangsung hingga 3 September 2022 sehingga parpol diberikan kesempatan untuk melengkapi bagian yang masih berstatus belum memenuhi syarat.
Thomas mengatakan, verifikasi yang dilakukan merupakan tahap pertama. Nantinya jika dihitung belum memenuhi syarat dukungan dengan hitungan 1.000 atau 1 per 1000 dari jumlah penduduk di kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menambahkan, KPU bekerja melakukan verifikasi dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sehingga status pendaftaran akan diketahui juga oleh parpol, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Halaman : 1 2