Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat mendeporasti seorang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria yang terjerat kasus UU ITE pada Selasa, 2 Agustus 2022 sore.
WNA berinisial MGS dideportasi ke negaranya, Bulgaria melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra mengatakan Proses Deportasi ini merupakan bentuk tindak lanjut Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) atas pelanggaran Pasal 75 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses pendeportasian sendiri telah dilakukan sejak Senin (01/08).
Sebelumnya, MGS merupakan tahanan Rutan Kelas II B Ruteng dengan kasus terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan melanggar Pidana Pasal 30 Ayat (3) UU NO 19 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menyelesaikan masa tahanannya, MGS dipindahkan ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk menunggu jadwal pendeportasian.
Jaya Mahendra menjelaskan pihaknya menurunkan dua personel untuk melakukan pendeportasian.
Halaman : 1 2 Selanjutnya