Kasus pembuangan bayi di kawasan Kecamatan Baitussalam, Aceh, telah mengguncang masyarakat setempat. Sebuah pasangan suami-istri, yang diidentifikasi dengan inisial SF (24 tahun) dan MAU (20 tahun), ditangkap oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh karena dugaan sengaja membuang bayi perempuan mereka pada Minggu, 10 September 2023.
Kasus pembuangan bayi ini terungkap setelah seorang warga setempat menemukan bayi perempuan tersebut di teras rumahnya di kawasan Baitussalam Aceh Besar. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi terbalut selimut, lengkap dengan dot dan perlengkapan bayi lainnya.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa kedua pasutri ini ditangkap terpisah. Suami, SF, ditangkap di tempat kerjanya sebagai penjual jus, sementara istri, MAU, diamankan di kediamannya di kawasan Ulee Kareng Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim penyelidik yang telah dibentuk berhasil mengumpulkan informasi yang mengarah kepada pelaku pembuangan bayi ini. Setelah dilakukan interogasi, pasutri ini mengaku dengan tegas bahwa mereka sengaja membuang bayi tersebut.
Mereka mengakui bahwa tindakan mereka dilakukan karena merasa malu atas kehamilan di luar nikah.
“Hingga akhirnya pelaku kita amankan, pelaku SF tangkap saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya,” ujar Fadillah dalam keterangannya, Jumat (10/6).
Halaman : 1 2 Selanjutnya