Mereka mengakui bahwa tindakan mereka dilakukan karena merasa malu atas kehamilan di luar nikah.
“Hingga akhirnya pelaku kita amankan, pelaku SF tangkap saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya,” ujar Fadillah dalam keterangannya, Jumat (10/6).
Pada saat mereka menikah, MAU sedang dalam kondisi hamil empat bulan. Malu atas perbuatan mereka, mereka memilih untuk membuang bayi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 305 KUHP yang mengatur tentang pengabaian anak. Pasal ini memiliki sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya