Malu Hamil di Luar Nikah, Pasutri di Aceh Nekat Buang Bayi

Sabtu, 10 Juni 2023 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mereka mengakui bahwa tindakan mereka dilakukan karena merasa malu atas kehamilan di luar nikah.

“Hingga akhirnya pelaku kita amankan, pelaku SF tangkap saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya,” ujar Fadillah dalam keterangannya, Jumat (10/6).

Baca Juga:  Lantik Pengurus, Bupati Mabar Harap AEKI NTT Bantu Petani Kopi

Pada saat mereka menikah, MAU sedang dalam kondisi hamil empat bulan. Malu atas perbuatan mereka, mereka memilih untuk membuang bayi tersebut.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 305 KUHP yang mengatur tentang pengabaian anak. Pasal ini memiliki sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Taman Hiburan di Rajkot Gujarat, India Barat, Tewaskan 24 Orang
Paus Fransiskus Tunjuk Pater Budi Kleden SVD sebagai Uskup Agung Ende yang Baru
Prabowo Sebut Sejumlah Media di Indonesia Pentingkan Bisnis Ketimbang Kepentingan Rakyat
Penjelasan Lengkap Bupati Mabar Edi Endi Soal Tudingan Tak Laporkan LHKPN Tahun 2023
Komisi II DPR Setujui Perbawaslu Pilkada 2024, Atur Soal Pengawasan ASN dan PJ Kepala Daerah
Nadiem Makarim Pastikan Hentikan Kenaikan UKT Tak Rasional di PTN
UKT Mahasiswa Mahal, DPR: Tak Harus Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri!
Viral Pj Bupati Kupang Marahi Pegawai ASN PPPK yang Swafoto: Saya Pecat Kalian Memang!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Mei 2024 - 12:03 WIB

Pakar Sebut Menkominfo Tak Perlu Pakai TPPU Berantas Judi Online di Indonesia

Kamis, 23 Mei 2024 - 18:22 WIB

Pengamat: Propam Polri Perlu Audit Investigasi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 - 17:50 WIB

LPSK Telaah Permohonan Perlindungan dari Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 - 15:36 WIB

Tim Polda Jabar Geledah Rumah Pegi Perong DPO Pembunuh Vina di Cirebon, Sita 1 Box Barang 

Kamis, 23 Mei 2024 - 13:32 WIB

Ungkap Peran Penting Pegi, Polisi: Otak Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 - 10:19 WIB

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU Hasyim Asy’ari Mengadu ke LPSK

Rabu, 22 Mei 2024 - 14:10 WIB

Setelah 8 Tahun, Polisi Tangkap 1 Orang Buron Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Rabu, 22 Mei 2024 - 10:13 WIB

Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Ngaku Salah Tangkap, Disiksa hingga Disuruh Minum Air Kencing oleh Polisi 

Berita Terbaru

Nonton Streaming Film di 198.54.124.245 (Rebahin)

Music & Movie

Nonton Streaming Film di 198.54.124.245 (Rebahin)

Minggu, 26 Mei 2024 - 12:10 WIB

Contoh Soal Mental Ideologi Tes TNI dan POLRI 2024 PDF

Tips & Trick

Contoh Soal Mental Ideologi Tes TNI dan POLRI 2024 PDF

Minggu, 26 Mei 2024 - 11:55 WIB