3. Penegakkan Hukum Progresif.
Menegakkan hukum secara professional, objektif, imparsial, jujur dan adil melalui Peradilan Pidana (criminal justice system) termasuk memasukan pejabat negara yang memperdagangkan Pengaruh atau Dagang Pengaruh (trading in influences) sebagai tindakan korupsi yang harus dikenahkan sebagai delik Kejahatan Pidana.
Gagasan munculkan Dagang Pengaruh sebagai penegakkan hukum di bidang korupsi yang lebih progresif. Dagang Pengaruh (atau tindakan memperdagangkan pengaruh demi keuntungan pribadi, rekan Bisnis atau golongan merupakan perilaku koruptif yg menyimpang dari etika dan moralitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perdagangan pengaruh yang dilakukan oleh sang pemangku jabatan, sanak saudara atau kerabat dekatnya adalah para aktor (actor of crimes) yang kita jumpai dalam negara-nagera dunia ketiga yang pemerintahannya cenderung otoriter, koruptif dan miskin.
Kejahatan Dagang Jabatan sebagai sebuah tindakan perbuatan korupsi yang secara nyata tumbuh dan berkembang di Indonesia, namun sampai saat ini Pemerintah belum menerapkan jenis delik trading in influence di dalam Undang-undang tindak pidana korupsi padahal Undang-Undang Tipikor diadakan sejak tahun 1999 dan revisi terbatas di tahun 2001, seharusnya ketika Indonesia ratifikasi UNCAC tahun 2003 atau selanjutnya harusnya Pemerintah melakukan penyesuaian melalui revisi terbatas UU Tipikor termasuk memasukkan Dagang Pengaruh (trading in influence) sebagai delik kejahatan dengan ruang lingkup yg jelas .
4. Penguataan kapasitas kelembagan KPK secara komprehensif.
Pada masa yang akan datang KPK perlu membangun kapasitas kelembagaan secara modern, membangun sistem manajemen secara rasional dan mampu menjawab berbagai kebutuhan dan tuntutan adanya kesadaran rakyat dan birokrasi yang bersih serta pemberantasan korupsi secara masif. Ada 5 pilar penting yang harus dikebangkan oleh KPK dalam rangka membangun kapasitas kelembagaan KPK yaitu:
1) Menyusun Nomenklatur Struktur Organisasi dan Kelembagaan KPK yang mampu menampung atau mewadahi kebutuhan 2 substansi utama sebagai tujuan lahirnya KPK yalkni Pencegahaan dan pemberantasan serta Sistem Pendukung (supporting system).
2) Membangun sistem kerja secara jelas dan profesional. Sistem kerja yang dimaksud mengatur tata laksana (Pimpinan, Deputi, Penyidik dan Sekretariatan) dan tata praja baik Komisioner, Sekteraris dan Staf, Pejabat Struktural Pelaksana Substansi dan Pejabat Fungsional.
3) Meningkatkan Sarana dan Prasarana yang memadai dan modern.
4) Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia baik pendudukan (knowledge), Ketrampilan (skils) dan juga Mental dan Moral (attitude).
5) Peningkatan Anggaran KPK secara signifikan.
Pentingnya penguatan Kapasitas Kelembagaan KPK agar tidak muda diterpa berbagai persoalan akibat kelemahan pengendalian manajemen. Telah menjadi fakta bahwa KPK ibarat momok yang menakutkan bagi para penguasa, pengusaha dan koruptor, karena itu Lembaga ini rentan dipenetrasi oleh berbagai komponen eksternal baik pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, birokrat, pengusaha maupun juga orang-orang yang bermasalah hukum.
Saya mengusulkan agar pada periode yanga datang, KPK perlu melakukan menguatan (revitalisasi yang dititik beratkan pada 4 aspek yaitu sasaran kebijakan yang diarahkan pada sumber daya manusia baik Penegak Hukum, ASN dan Membangun Kesadaran atau gema anti korupsi, pembenaan penguatan regulasi dan tata kelola yang memberi kan korupsi, mendorong adannya tindakan dagang pengaruh dalam delik hukum, serta penguatan kapasitas lembaga KPK.
*Natalius Pigai, Aktivis Kemanusiaan
Halaman : 1 2