- Pasal 218 ayat 1: Menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden dihukum penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda kategori IV.
- Pasal 219: Menyebarkan informasi penyerangan kehormatan presiden atau wakil presiden melalui media gambar, tulisan, rekaman, atau teknologi dihukum penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda kategori IV.
Tidak ada aturan yang menyebutkan blacklist 7 turunan bagi penghina Presiden. Dengan demikian, klaim menghina Presiden akan di-blacklist nama dan keluarganya sampai tujuh turunan merupakan keliru.
Klaim: Hina Presiden akan di-blacklist nama dan keluarganya sampai tujuh turunan
Rating: Disinformasi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tips:
Penulis : Alex K
Editor : DM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya