Menteri Badan Usaha Milik Negeri (BUMN) Erik Thohir akan menghukum pekerja di lingkungan kementeriannya dan perusahaan pelat merah yang melakukan kejahatan seksual. hukuman dijatuhkan guna memperbaiki lingkungan pekerja BUMN.
“Kami melakukan ini karena kami peduli kepada keluarga dan lingkungan bekerja. Tentu kalo ini sehat kan akan menyehatkan perusahaan juga,” ujar Erick, Minggu malam (22/12).
Erick tak menyebut pasti bentuk hukuman seperti apa yang akan diberikan kepada pelaku kejahatan seksual di lingkungan BUMN. Hal yang pasti, aturan akan dibuat secara detail.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aturan harus dibuat secara detail untuk merespons bentuk pelecehan dari level terkecil atau terendah,” kata Erick melansir CNNIndonesia.
Selain menjatuhkan sanksi, masing-masing perusahaan pelat merah juga harus melakukan penegakan terhadap kasus pelecehan seksual dari kasus terkecil hingga serius. Selain itu, manajemen BUMN juga perlu melakukan sosialisasi terkait perlindungan hak dan martabat dalam bekerja.
“Dalam hal ini menyangkut pencegahan pelecehan seksual. Jika ada pembiaran pelanggaran kecil maka berpotensi timbul budaya pelecehan,” jelas Erick.
Ia juga mengutuk keras atasan yang memanfaatkan jabatannya dengan melakukan pelecehan kepada bawahannya yang perempuan. Menurutnya, ada konsekuensi hukum yang akan diberikan kepada atasan jika hal itu terjadi.
“Saya mengutuk keras atasan yang mengambil keuntungan dari bawahan perempuannya, dengan cara-cara yang tidak professional. Pelaku tak hanya terancam diberikan sanksi berat, namun juga ada konsekuensi hukum,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui pelecehan seksual, khususnya terhadap kaum perempuan masih sering terjadi di lingkungan kerja. Makanya, ia berharap petinggi di BUMN bisa membuat skema aturan yang tegas mengenai pelecehan seksual.
Halaman : 1 2 Selanjutnya