“Dari 30 menit ada dua pelecehan seksual di institusi ataupun korporasi. Makanya perlu ciptakan suatu mekanisme,” ujar Sri Mulyani.
Bila ada aturan tegas, Sri Mulyani menyebut pekerja BUMN akan merasa lebih aman dan nyaman. Dengan demikian, mereka bisa bekerja maksimal.
“Ini (pelecehan seksual) biasa disebut tabu. Secara sosial cenderung disimpan sendiri,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan tak banyak menerima laporan mengenai pelecehan seksual dari tenaga kerja. Hal ini bukan karena jumlah kasusnya yang semakin menurun, tapi pegawai yang menjadi korban masih malu untuk melaporkannya.
“Korban kekerasan seksual itu kalau menurut data satu dari empat saja yang melaporkan,” ucap Ida.
Oleh karena itu, ia mendukung program pelaporan pelecehan seksual yang dibuat oleh Kementerian BUMN. Program pengaduan itu terdiri dari pelaporan melalui “letter to ceo” yang dikelola unit khusus, menegakkan aturan tanpa pandang bulu, dan menyebarkan pesan seluas-luasnya untuk menghentikan pelecehan seksual.
“Kalau gerakan ini dilakukan, kami bisa antisipasi untuk menekan kekerasan seksual,” pungkas Ida.
Halaman : 1 2