Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai pengumuman Menkopolhukam Mahfud MD perihal informasi PPATK soal dugaan TPPU di Dirjen Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp349 triliun merupakan sebuah tindakan pidana.
Hal itu disampaikan Natalius merespon rapat dengar pendapat (RDP) Menko Mahfud MD dengan Komisi III DPR RI terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun.
Menurut Pigai, hal yang sama dilakukan Mahfud saat mengumumkan data PPATK terkait aliran dana Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jauh sebelum Komisi III DPR RI cecar Mahfud soal membocorkan analisa PPATK yang Rp349 triliun itu, saya sudah ingatkan bahwa hal yang sama juga pernah dilakukan Mahfud terkait informasi PPATK mengenai keuangan Pak Lukas Enembe. Ini adalah tindakan pidana yang bisa menjerat Mahfud karena dia tidak punya kewenangan dan hak apa pun untuk menyampaikan itu ke publik selain aparat penegak hukum,” ucap Pigai dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/3).
Menurut Pigai, pengumuman Mahfud Soal TPPU Lukas Enembe bisa dipidana berdasarkan ketentuan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU terutama Pasal 11.
Delik ini menjelaskan bahwa setiap pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya