Negara Gelontorkan Rp35,5 Triliun untuk Gaji KKe-13 ASN dan Pensiunan, Cair Awal Juli

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Istimewa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Istimewa

Dompet para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan siap-siap kembali penuh. Setelah pada Mei lalu, negara memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), pada awal Juli ini para ASN dan pensiunan kembali menerima gaji ke-13.

“Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (28/6).

Baca Juga:  Anies-Cak Imin Bakal Hapus Platform Merdeka Mengajar (PMM), Bikin Beban Guru

Total jumlah anggaran untuk gaji ke-13 ini sebesar Rp35,5 triliun. Rinciannya, sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN di pemerintah pusat, termasuk TNI dan Polri yang berjumlah 1,79 juta orang. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggaran gaji ke-13 bagi ASN di pemerintah pusat ini bersumber dari anggaran Kementerian/Lembaga masing-masing.

Baca Juga:  Anggota Polisi di NTT Ini Dikeroyok oleh 2 Orang Nelayan hingga Pingsan

Selanjutnya, sebanyak Rp15 triuliun dialokasikan untuk gaji ke-13 untuk 3,65 juta ASN di level pemerintah daerah. 

Anggaran Rp15 triliun ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Pemerintah Daerah dapat menambahkan anggaran gaji ke-13 ini dari APBD masing-masing sesuai kemampuan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Serahkan SK PPPK 2023, Pesan Bupati Manggarai Barat: Jangan Menipu Pimpinan, Istri, atau Suami!
Warga Desa Golo Lanak, Kecamatan Cibal Barat Tenggelam di Wae Racang
Menkes Budi: KRIS Tingkatkan Layanan Kesehatan, Mulai dari Maksimal 4 Orang Per Kamar
BKKBN Usul Anak Stunting Terima Makan Gratis, Prioritaskan Keluarga Berisiko Tinggi
RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam
Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024
Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja
Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:54 WIB

Serahkan SK PPPK 2023, Pesan Bupati Manggarai Barat: Jangan Menipu Pimpinan, Istri, atau Suami!

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:50 WIB

Warga Desa Golo Lanak, Kecamatan Cibal Barat Tenggelam di Wae Racang

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:50 WIB

BKKBN Usul Anak Stunting Terima Makan Gratis, Prioritaskan Keluarga Berisiko Tinggi

Jumat, 17 Mei 2024 - 13:03 WIB

RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:58 WIB

Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 08:29 WIB

Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:42 WIB

Luhut Sarankan Prabowo Beli Kapal Riset Canggih

Berita Terbaru