Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah membenahi diri, termasuk dengan menyegerakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan mengembangkan ekosistem dukungan pemulihan bagi korban di tingkat nasional maupun daerah.
Pasalnya, menurut Komnas Perempuan, kasus Novia Widyasari bakal (NWR), korban kekerasan seksual di Mojokerto adalah cerminan 4.500 kasus kekerasan seksual yang diadukan ke Komnas Perempuan pada tahun 2021.
Laporan itu mengalami peningkatan dua kali lipat dibandingkan tahun 2020. Namun, lonjakan kasusnya sendiri mengakibatkan antrian kasus yang panjang, sehingga keterlambatan penyikapan terhadap laporan yang masuk ke Komnas Perempuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagi semua pihak untuk turut mendorong pengesahan RUU TPKS, memberikan dukungan bagi lembaga pengada layanan dan individu pendamping korban kekerasan, khususnya kekerasan seksual dan bersama-sama mengupayakan mengikis budaya menyalahkan perempuan korban kekerasan,” ujar Komisioner Komnas Perempuan dalam keterangannya, Selasa (7/12) .
Siti mengatakan, kekuatiran Komnas Perempuan semakin menjadi sejak kwartal kedua 2021. Lantaran tidak mendampingi kasus secara langsung, upaya membantu korban menjadi komitmen yang terus dijaga dan dirawat Komnas Perempuan melalui sistem rujukan dan kerjasama dengan berbagai mitra lembaga layanan.
Namun, pada tengah tahun 2021 semakin banyak lembaga layanan yang menyatakan diri kewalahan menerima rujukan sementara kasus-kasus pengaduan langsung membanjiri mereka, yang juga bekerja dengan sumber daya yang terbatas. Terlebih, masa pandemi mempengaruhi daya lembaga layanan sehingga tidak mampu melakukan layanan seperti yang diharapkan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya