Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton menyoroti maraknya penyalahgunaan anggaran daerah di tingkat kabupaten untuk kepentingan pribadi pengelola keuangan daerah.
“Kami prihatin sekali ternyata masih marak adanya praktik penyunatan anggaran daerah untuk kepentingan pribadi,” kata Darius di Kupang, Rabu (29/5/2019), mengutip Antara.
Darius mengatakan bahwa kondisi penyalahgunaan anggaran daerah ini tampak seperti pada sidang majelis pertimbangan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) di sejumlah kabupaten, seperti Lembata dan Flores Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Lembata, kata dia, diketahui jumlah anggaran pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP mencapai senilai Rp1 miliar. Namun, untuk kepentingan pribadi pengelola anggaran mencapai Rp464 juta.
Selain itu, lanjut Darius, kondisi serupa juga terjadi di Flores Timur dengan penyalahgunaan anggaran daerah mencapai lebih dari Rp300 juta.
Menurut dia, modus yang digunakan dalam penggunaan anggaran ini seperti perjalanan dinas fiktif, pertanggungjawaban fiktif terkait dengan belanja bawang, belanja makan minum kantor, pajak yang tidak disetor, dan lainnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya