Tindakan korektif ketiga adalah melaksanakan proses pembangunan gedung DPRD Kabupaten Flores Timur melalui tahapan-tahapan pembangunan gedung negara sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden nomor 73 Tahun 2011 dan peraturan Menteri PUPR nomor: 22/PRT/M/2018 tentang pembangunan bangunan gedung negara.
Keempat, melakukan penunjukan lokasi pembangunan gedung yang sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Flores Timur nomor: 07 tahun 2012 tentang rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Larantuka tahun 2012–2032.
Tindakan korektif kelima adalah menugaskan sekretaris daerah selaku pengelola barang pemerintah daerah, untuk mengajukan permohonan sertifikat hak pakai atas tanah yang telah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur pada tahun 2002.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanah tersebut seluas 51.990 meter persegi di Kelurahan Waibalun, Kecamatan Larantuka berdasarkan surat pernyataan melepaskan hak nomor: 11/SPHT/2002 tertanggal 17 April 2002 kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, kata Beda Daton.
Dalam hubungan dengan adanya maladministrasi ini, Ombudsman RI Perwakilan NTT memberikan waktu selama 30 hari kepada Bupati dan Pimpinan DPRD Flores Timur untuk menyampaikan upaya perbaikan atas tindakan korektif.
Ombudsman kata dia, akan melakukan monitoring pelaksanaan tindak lanjut terhadap tindakan korektif tersebut. (Antara)
Halaman : 1 2