Ombudsman NTT Temukan Maladministrasi Pembangunan Gedung DPRD Flotim

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tindakan korektif ketiga adalah melaksanakan proses pembangunan gedung DPRD Kabupaten Flores Timur melalui tahapan-tahapan pembangunan gedung negara sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden nomor 73 Tahun 2011 dan peraturan Menteri PUPR nomor: 22/PRT/M/2018 tentang pembangunan bangunan gedung negara.

Keempat, melakukan penunjukan lokasi pembangunan gedung yang sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Flores Timur nomor: 07 tahun 2012 tentang rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Larantuka tahun 2012–2032.

Baca Juga:  Curi Ternak dalam Jumlah Besar, Tiga Napi Asal NTT Dikirim Ke Nusakambangan

Tindakan korektif kelima adalah menugaskan sekretaris daerah selaku pengelola barang pemerintah daerah, untuk mengajukan permohonan sertifikat hak pakai atas tanah yang telah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur pada tahun 2002.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanah tersebut seluas 51.990 meter persegi di Kelurahan Waibalun, Kecamatan Larantuka berdasarkan surat pernyataan melepaskan hak nomor: 11/SPHT/2002 tertanggal 17 April 2002 kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, kata Beda Daton.

Baca Juga:  Hakim Malaysia Perintahkan Penangkapan Pelaku Pembunuhan Adelina Lisao

Dalam hubungan dengan adanya maladministrasi ini, Ombudsman RI Perwakilan NTT memberikan waktu selama 30 hari kepada Bupati dan Pimpinan DPRD Flores Timur untuk menyampaikan upaya perbaikan atas tindakan korektif.

Ombudsman kata dia, akan melakukan monitoring pelaksanaan tindak lanjut terhadap tindakan korektif tersebut. (Antara)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Wanita di Sumut Dipermalukan Usai Diduga Mencuri Kentang, Tawarkan Pilihan Telanjang atau Dipolisikan
Galih Loss Resmi Tersangka Penistaan Agama, Akui Buat Konten untuk Endorse
Konten Kreator TikTok Galih Loss Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama, Ini Kronologinya!
Sejumlah Selebgram Ditangkap Polres Jaksel Terkait Narkoba
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 14:04 WIB

7 Fakta Kasus Romo Agustinus Iwanti, Berhubungan dekat hingga Diisukan Selingkuh dengan Mama Sindi

Minggu, 28 April 2024 - 10:10 WIB

BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 6,2 Guncang Garut dan Tasikmalaya, Listrik Putus dan Bangunan Rusak

Jumat, 26 April 2024 - 22:05 WIB

Akademisi Papua Minta Prabowo Bentuk Kementerian Khusus untuk Urusan di Papua

Jumat, 26 April 2024 - 09:45 WIB

Bawaslu Manggarai Barat Buka Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024

Jumat, 26 April 2024 - 09:33 WIB

Keuskupan Ruteng Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Romo Agustinus Iwanti dalam Perbuatan Tak Terpuji

Jumat, 26 April 2024 - 00:19 WIB

Ketua OIKN Paparkan Konsep ‘Kota Masa Depan’ Nusantara ke Ratusan Calon Investor

Kamis, 25 April 2024 - 21:07 WIB

Profil Romo Agustinus Iwanti, Pastor Paroki Kisol yang Kepergok Berduaan dengan Istri Orang dalam Kamar

Kamis, 25 April 2024 - 20:11 WIB

HUT ke-52 REI di Parapuar, Sandiaga: Mudah-mudahan Labuan Bajo Jadi Green Destination!

Berita Terbaru

Ilustrasi

Edukasi

Mencegah Stunting dengan Gizi Sehat, Tips dari Ahli Gizi 

Minggu, 28 Apr 2024 - 12:53 WIB