Hakim Malaysia Perintahkan Penangkapan Pelaku Pembunuhan Adelina Lisao

Minggu, 12 September 2021 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim di Mahkamah Persekutuan memerintahkan mengeluarkan surat penangkapan, guna menghadirkan terbanding pelaku pembunuhan Adelina Lisao ke hadapan hakim pada sidang berikutnya.

Adelina Lisao merupakan pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.

Konsul pada Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Penang, Bambang Suharto mengemukakan hal itu usai menghadiri sidang banding pembunuhan pembantu rumah tangga Adelina Lisao di Mahkamah Persekutuan, Kamis (9/12), melansir Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah Indonesia, keluarga mendiang Adelina Lisao dan rakyat Indonesia selalu mengikuti dari dekat persidangan kasus Adelina Lisao,” katanya.

Bambang mengatakan berbagai pihak menaruh harapan tinggi agar proses persidangan kali ini benar-benar memberi rasa keadilan bagi mendiang Adelina Lisao dan keluarga serta membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab ke depan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Kabar Baik! Kemenkumham NTT Siap Beri Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu, Begini Syaratnya

“Sejak semula pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang bukan pihak yang terlibat langsung dalam perkara ini,” katanya.

Kasus Adelina Lisao, ujar dia, diwakili oleh Kejaksaan Agung Malaysia namun demikian pemerintah Indonesia selalu mengikuti persidangan tersebut dari dekat dengan menunjuk watching brief lawyer.

“Pemerintah Indonesia merasa kecewa terhadap penanganan kasus ini di tingkat Pengadilan Tinggi, namun hari ini 9 Desember 2021 terdapat kemajuan di mana Hakim di Mahkamah persekutuan memerintahkan untuk mengeluarkan surat penangkapan untuk menghadirkan terbanding,” katanya.

Bambang mengatakan mahkamah juga menunjuk pengacara untuk terbanding sedangkan sidang ditunda sampai dengan 24 Januari 2022.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Amankan DPO Pelaku Penggelapan Motor Antarnegara

“Pemerintah Indonesia akan terus mengikuti dari dekat proses pengadilan ini dan berharap bahwa proses persidangan berikutnya dapat benar-benar memberikan rasa keadilan bagi mendiang keluarganya dan seluruh pekerja migran di Malaysia, karena jika tidak publik akan mempertanyakan kemampuan Malaysia untuk melakukan perlindungan pekerja migran,” katanya.

https://cdn.tajukflores.com/posts/1/2021/2021-12-09/ed1ed094adbe01c505e0ef2c63a8e51c_1.png

Ibu majikan yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Adelina Lisao, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, S Ambika (tengah) tiba di Mahkamah Majistret 2 Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, Kamis (19/4/2018). Foto: Antara

Sebelumnya, Mahkamah Banding Malaysia telah menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi untuk membebaskan Ambika MA Shan, seorang wanita yang dituduh membunuh asisten rumah tangga asal Indonesia, Adelina Lisao dua tahun lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru