Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries menyampaikan alasanya memberikan pelayanan hukum secara gratis atau prodeo pro bono dengan menjadi saksi ahli meringankan untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Bharada E sendiri merupakan terdakwa yang berstatus justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut Albert, dirinya memberikan pelayanan hukum yang gratis dengan bersaksi untuk Bharada E hari ini, karena alasan kemanusiaan. Albert meyakini, Bharada E juga telah berkata jujur dalam kasus kematian Brigadir J itu.
“Untuk kemanusiaan, sih, ketika seseorang bersedia untuk jujur, mengakui kesalahan dia, maka saya sebagai akademisi dan praktisi hukum juga tergerak,” kata Albert seusai sidang di PN Jaksel, Rabu (28/12).
Juru Bicara TIM Sosialisasi RKUHP itu mengatakan, siapapun yang mengakui perbuatan pidananya akan dicintai.
“Karena siapa yang mengakui pelanggaran dan meninggalkannya akan disayangi,” tutur Albert Aries.
Dalam kasus pebembakan Brigadir, Albert Aries mengatakan umumnya seseorang lebih memilih menaati perintah atasan, meskipun dalam keadaan terguncang.
Keterangan itu juga disampaikan Albert menjawab pertanyaan tim penasihat hukum Bharada E perihal perintah dari atasan kepada bawahan untuk melakukan penembakan atau pembunuhan. Bawahan tersebut mengalami keguncangan jiwa, tertekan secara mental, kemudian berdoa supaya hal itu tidak terjadi.
“Pada akhirnya orang akan lebih menaati suatu perintah jabatan. Sekalipun perintah jabatan itu berada malampaui batas,” kata Albert di ruang sidang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya