Seorang pria berinisial J (54) bersama perempuan berinisial R (56) berhasil diamankan oleh Warga Kampung Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, setelah diketahui merupakan pasangan selingkuh pada Senin (18/5).
Kedua pasangan selingkuh itu diduga melakukan mesum di kebun kopi di kampung tersebut.
Kapolres Bener Meriah melalui Kasubbag Humas, Ipda Suci menuturkan pada Senin (18/5) sekitar pukul 19.30 WIB Bhabinkamtibmas Kampung Jamur Ujung Brigadir Ismail menghadiri undangan dari Reje Kampung terkait telah diamankan pasangan nonmuhrim (selingkuh) masing-masing berinisial J (54) dan R (56).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat kejadian itu, kata dia, warga langsung mengamankan pasangan nonmuhrim yang diduga sedang melakukan hubungan terlarang di perkebunan kopi milik Sufriadi, di Dusun Mekar Utama, Kampung Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam. Setelah itu pasangan selingkuh tersebut di amankan di kantor Reje Kampung Jamur Ujung.
Setelah dilakukan musyawarah, pihak suami sah R (56) dan istri J (54) tidak bersedia menyelesaikan secara kekeluargaan. Mereka berharap permasalahan ini diproses sesuai hukum syariat Islam.
Selanjutnya, kata Ipda Suci, pada pukul 23.50 WIB aparatur Kampung Jamur Ujung menyerahkan langsung permasalahan ini kepada pihak Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Bener Meriah untuk diproses hukum. Malam itu juga dilaksanakan serah terima beserta barang bukti lainnya dari aparatur Kampung Jamur Ujung kepada Sekretaris Kepala Satpol PP dan WH Bener Meriah, Merah Gading.
Halaman : 1 2 Selanjutnya