Menurut dia, ius naturale adalah ungkapan dari hukum Ilahi atau ius divinum. Ergo, bertindak melawan hukum kodrat sama dengan melawan perintah atau hukum Allah yang artinya dosa. Karena itu praktik pernikahan sejenis dianggap dosa.
“Akan tetapi, sesungguhnya premis hukum kodrat itu bukan sesuatu yang jatuh dari langit, tapi hasil dari pembuktian ilmu pengetahuan,” kata dia.
Menurut Pater Otto, untuk mengetahui bahwa sesuatu itu sesuai dengan prinsip hukum kodrat, para ahli etika juga merujuk pada penemuan ilmu pengetahuan. Dari penemuan ilmu kedokteran kita tahu bahwa homoseksualitas itu bukan sesuatu yang abnormal tapi bersifat kodrati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas alasan itu WHO pada tahun 1990 sudah mencoret homoseksualitas dari penyakit mental. Artinya, LGBT adalah sesuatu yang kodrati,” katanya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya