Ketua Sekolah Tinggi Filsafat (STFK) Ledalero, Pater Otto Gusti Ndegong Madung mengklarifikasi pernyataannya terkait kemungkinan Gereja Katolik mengakui pernikahan bagi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Pernyataan Pater Otto Madung ini sebelumnya menuai kritik di kalangan umat Katolik Indonesia.
“Yang ingin saya sampaikan sesungguhnya ialah bahwa berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan sekarang mungkin saja sikap Gereja terhadap teman-teman LGBT akan berubah di masa depan,” kata Pater Otto dalam klarifikasinya yang dikirim kepada Media Indonesia, situs yang pertama kali memuat pernyataannya, Jumat (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasannya, kata Pater Otto, basis argumentasi etis mengapa Gereja Katolik tidak mengakui pernikahan sesama jenis antara lain konsep hukum kodrat (ius naturale).
Menurut dia, ius naturale adalah ungkapan dari hukum Ilahi atau ius divinum. Ergo, bertindak melawan hukum kodrat sama dengan melawan perintah atau hukum Allah yang artinya dosa. Karena itu praktik pernikahan sejenis dianggap dosa.
“Akan tetapi, sesungguhnya premis hukum kodrat itu bukan sesuatu yang jatuh dari langit, tapi hasil dari pembuktian ilmu pengetahuan,” kata dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya