Pemkab Mabar Umumkan Alokasi Formasi PPPK Tahun 2023, Total 433 Formasi Dibuka, Ini Rinciannya

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mengeluarkan rincian alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Hal itu dibenarkan Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai Barat, Thomas Faran. Total ada 433 formasi yang dibuka.

Rinciannya, sebanyak 100 formasi guru akan ditempatkan di berbagai dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Kemudian, ada 160 formasi yang disediakan untuk tenaga kesehatan, termasuk dokter, perawat, bidan, dan tenaga medis lainnya.

Lalu, ada 173 formasi akan dialokasikan untuk tenaga teknis di berbagai dinas dan unit kerja pemerintah daerah. Ini mencakup berbagai jabatan administratif dan teknis yang mendukung operasional pemerintahan dan penyediaan layanan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan alokasi formasi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2023.

Baca Juga:  Kapolres Klaim Warga Mabar Makin Sadar Ikuti Protokol Covid-19

Selain itu, Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 juga memuat perubahan jadwal pelaksanaan Casn Tahun 2023.

“Bersama ini disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam hal ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat,” tulis pengumuman resmi Pemkab Mabar yang diunggag website BKPSDM, seperti dikutip Tajukflores.com, Sabtu (23/9).

Kategori Pelamar

Perlu diketahui, pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK yaitu:

Baca Juga:  Paus Fransiskus Sampaikan Belasungkawa Meninggalnya Uskup John Philip Saklil

1. Jabatan Fungsional Guru

a. Kebutuhan Khusus:

1) Pelamar Prioritas, yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

2) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara.

3) Guru Non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bekerja terus menerus di Instansi yang dilamar, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan di atas meterai dari Kepala Sekolah tempat pelamar mengajar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam
Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024
Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja
Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 13:03 WIB

RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:58 WIB

Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:42 WIB

Luhut Sarankan Prabowo Beli Kapal Riset Canggih

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:32 WIB

Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:34 WIB

Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:20 WIB

Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:01 WIB

Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru

Daerah

Selain di DKI, PDIP Juga Siapkan Ahok di Pilgub Sumut 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 13:08 WIB