Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mengeluarkan rincian alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Hal itu dibenarkan Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai Barat, Thomas Faran. Total ada 433 formasi yang dibuka.
Rinciannya, sebanyak 100 formasi guru akan ditempatkan di berbagai dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Kemudian, ada 160 formasi yang disediakan untuk tenaga kesehatan, termasuk dokter, perawat, bidan, dan tenaga medis lainnya.
Lalu, ada 173 formasi akan dialokasikan untuk tenaga teknis di berbagai dinas dan unit kerja pemerintah daerah. Ini mencakup berbagai jabatan administratif dan teknis yang mendukung operasional pemerintahan dan penyediaan layanan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan alokasi formasi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2023.
Selain itu, Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 juga memuat perubahan jadwal pelaksanaan Casn Tahun 2023.
“Bersama ini disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam hal ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat,” tulis pengumuman resmi Pemkab Mabar yang diunggag website BKPSDM, seperti dikutip Tajukflores.com, Sabtu (23/9).
Kategori Pelamar
Perlu diketahui, pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK yaitu:
1. Jabatan Fungsional Guru
a. Kebutuhan Khusus:
1) Pelamar Prioritas, yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
2) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara.
3) Guru Non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bekerja terus menerus di Instansi yang dilamar, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan di atas meterai dari Kepala Sekolah tempat pelamar mengajar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya