Penetapan Paslon Edi Endi-Weng Bisa Digugat ke PTUN dan Bawaslu

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertama, SKCK Polres Manggarai Barat No. : SKCK/ YANMAS/1198 /VIII/YAN. 2.3/2020/SAT INTELKAM, tanggal 19 Agustus 2020 yang mencatat adanya tindakan kriminal berupa main judi, pasal 303 dan 303 bis ayat (1) ke-1 ke-2 KUHP.

Kedua, sprindik dan Surat Perintah Penahanan Polres Mabar a/n. Edistasius Endi, SE.dkk. No. : SP.Han/23,24,25,26/IV/2016/Satres- krim sejak tanggal 16 April 2016 s/d tanggal 05 Mei 2016 dstnya, karena disangka melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan pasal 303 bis ayat (1) ke-1 ke-2 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 ke-2 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Ketiga, surat dakwaan JPU Kejaksaan Mabar secara alternatif mendakwa Terdakwa Edistasius Endi dengan Dakwaan Pertama melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo. pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 dengan ancaman pidananya 10 tahun penjara; Dakwaan Kedua melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan Dakwaan Ketiga melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP sengan ancaman pidana 4 tahun penjara ;

Keempat, pengakuan Edistasius Endi dalam persidangan perkara pidana main judi No. 45/Pid.B/2016/PN.LBJ yang diperkuat dengan bukti keterangan saksi Priyo Nusantoro dan kawan-kawan.

Kelima, putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 45/Pid.B/2016/PN.LBJ. tanggal 10 Agustus 2016, memastikan bahwa Edistasius Endi dkk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta main judi, dan seterusnya. Sebagaimana dakwaan alternatif ketiga yaitu melanggar ketentuan seperti tercantum pada pasal pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP” yang ancaman pidana penjara 4 tahun.

Keenam, bukti administrasi eksekusi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Mabar pada Lembaga Pemasyarakatan Mabar yang diakui oleh Edistasius Endi dalam Surat Pernyataan sebagai bukti keterbukaan dan kejujuran tertanggal 04 September 2020 yang dimuat sebagai Pengumuman di Harian Victory News.

Baca Juga:  Melki Laka Lena Dorong Semua Pihak Cari Solusi Program JKN

Petrus mengatakan, semua fakta dan bukti-bukti telah diverifikasi, divalidasi dan diklarifikasi oleh KPU kepada semua instansi hukum yang mengeluarkan dokumen bukti, terkait hal ikhwal perbuatan main judi yang pernah dilakukan Edistasius Endi hingga dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Mabar sebagai terpidana.

Namun demikian, kata Petrus, sikap komisioner KPU Mabar berbanding terbalik, tidak linear dengan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum yang ada,

“Tdak memiliki keberanian dan kejujuran untuk menyatakan bahwa dokumen SKCK Edistasius Endi tidak memenuhi syarat calon karena terbukti “pernah melakukan perbuatan tercela berupa main judi,” jelas dia.

“Karena itu kasus ini akan menjadi ujian terhadap akal sehat publik yang mencermati perilaku Komisioner KPU Mabar dalam penyelenggaran Pilkada Mabar 2020,” imbuh advokat Peradi ini.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta
KPUD Mabar Sebut Caleg Terpilih Tidak Lapor Harta Kekayaan Tak Dilantik
Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 
Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra
Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan
DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi
Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim
Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru