Pertama, SKCK Polres Manggarai Barat No. : SKCK/ YANMAS/1198 /VIII/YAN. 2.3/2020/SAT INTELKAM, tanggal 19 Agustus 2020 yang mencatat adanya tindakan kriminal berupa main judi, pasal 303 dan 303 bis ayat (1) ke-1 ke-2 KUHP.
Kedua, sprindik dan Surat Perintah Penahanan Polres Mabar a/n. Edistasius Endi, SE.dkk. No. : SP.Han/23,24,25,26/IV/2016/Satres- krim sejak tanggal 16 April 2016 s/d tanggal 05 Mei 2016 dstnya, karena disangka melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan pasal 303 bis ayat (1) ke-1 ke-2 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 ke-2 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Ketiga, surat dakwaan JPU Kejaksaan Mabar secara alternatif mendakwa Terdakwa Edistasius Endi dengan Dakwaan Pertama melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo. pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 dengan ancaman pidananya 10 tahun penjara; Dakwaan Kedua melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan Dakwaan Ketiga melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP sengan ancaman pidana 4 tahun penjara ;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat, pengakuan Edistasius Endi dalam persidangan perkara pidana main judi No. 45/Pid.B/2016/PN.LBJ yang diperkuat dengan bukti keterangan saksi Priyo Nusantoro dan kawan-kawan.
Kelima, putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 45/Pid.B/2016/PN.LBJ. tanggal 10 Agustus 2016, memastikan bahwa Edistasius Endi dkk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta main judi, dan seterusnya. Sebagaimana dakwaan alternatif ketiga yaitu melanggar ketentuan seperti tercantum pada pasal pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP” yang ancaman pidana penjara 4 tahun.
Keenam, bukti administrasi eksekusi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Mabar pada Lembaga Pemasyarakatan Mabar yang diakui oleh Edistasius Endi dalam Surat Pernyataan sebagai bukti keterbukaan dan kejujuran tertanggal 04 September 2020 yang dimuat sebagai Pengumuman di Harian Victory News.
Petrus mengatakan, semua fakta dan bukti-bukti telah diverifikasi, divalidasi dan diklarifikasi oleh KPU kepada semua instansi hukum yang mengeluarkan dokumen bukti, terkait hal ikhwal perbuatan main judi yang pernah dilakukan Edistasius Endi hingga dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Mabar sebagai terpidana.
Namun demikian, kata Petrus, sikap komisioner KPU Mabar berbanding terbalik, tidak linear dengan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum yang ada,
“Tdak memiliki keberanian dan kejujuran untuk menyatakan bahwa dokumen SKCK Edistasius Endi tidak memenuhi syarat calon karena terbukti “pernah melakukan perbuatan tercela berupa main judi,” jelas dia.
“Karena itu kasus ini akan menjadi ujian terhadap akal sehat publik yang mencermati perilaku Komisioner KPU Mabar dalam penyelenggaran Pilkada Mabar 2020,” imbuh advokat Peradi ini.
Halaman : 1 2