Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyebut revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2022 resmi berlaku. Dengan demikian, aturan klaim manfaat JHT pada saat usia 56 sudah tidak berlaku lagi sebagaimana ketentuan aturan sebelumnya, yakni Permenaker 2/2022.
“Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker 19/2015. Bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK, dimana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus serta melewati masa tunggu satu bulan. Jadi, tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun,” ujar Ida dalam konferensi pers daring, Kamis (28/4).
“Sekali lagi, saya sampaikan tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” sambung dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ida menjelaskan, terbitnya Permenaker 4/2022 sebagai revisi atas Permenaker 2/2022 merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, juga memperhatikan aspirasi pekerja dan buruh yang menghendaki perlunya penyerderhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.
“Saya menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan beberapa konfederasi serikat pekerja, serikat buruh dan Disnaker provinsi, kabupaten dan kota. Dan koordonasi dengan kementerian/lembaga terkait,” ujarnya.
Ida menyampaikan, dalam Permenaker 4/2022, persyaratan klaim manfaat JHT jauh lebih sederhana. Sebelumnya, untuk peserta yang mencapai usia pensiun, disyaratkan empat dokumen yakni peserta BPJS Ketenagerkajaan, KTP Kartu Keluarga (KK) dan Surat Berhenti Kerja karena Usia Pensiun. Saat ini, cukup dua dokumen saja yakni Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
Halaman : 1 2 Selanjutnya