Permenaker 4/2022 Berlaku, Menaker: Syarat Klaim JHT Usia 56 Dihapus

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyebut revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2022 resmi berlaku. Dengan demikian, aturan klaim manfaat JHT pada saat usia 56 sudah tidak berlaku lagi sebagaimana ketentuan aturan sebelumnya, yakni Permenaker 2/2022.

“Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker 19/2015. Bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK, dimana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus serta melewati masa tunggu satu bulan. Jadi, tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun,” ujar Ida dalam konferensi pers daring, Kamis (28/4).

Baca Juga:  Dari Hobi Selam, Maxi Tjoajadi Bangun Bisnis Kapal Wisata Thalassa Pinisi di Labuan Bajo

“Sekali lagi, saya sampaikan tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” sambung dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ida menjelaskan, terbitnya Permenaker 4/2022 sebagai revisi atas Permenaker 2/2022 merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, juga memperhatikan aspirasi pekerja dan buruh yang menghendaki perlunya penyerderhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

“Saya menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan beberapa konfederasi serikat pekerja, serikat buruh dan Disnaker provinsi, kabupaten dan kota. Dan koordonasi dengan kementerian/lembaga terkait,” ujarnya.

Baca Juga:  Penjiplakan Motif Kain Tenun NTT, UMKM Didorong Daftar HAKI

Ida menyampaikan, dalam Permenaker 4/2022, persyaratan klaim manfaat JHT jauh lebih sederhana. Sebelumnya, untuk peserta yang mencapai usia pensiun, disyaratkan empat dokumen yakni peserta BPJS Ketenagerkajaan, KTP Kartu Keluarga (KK) dan Surat Berhenti Kerja karena Usia Pensiun. Saat ini, cukup dua dokumen saja yakni Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Kapal Pinisi Sea Safari Terbakar di Labuan Bajo: Profil Pemilik dan Rute Wisata
Sejarah Traveloka: Dari Mesin Pencari Tiket Pesawat Menjadi Raksasa Online Travel Agent
Menjadi Subagent AviaTour, Cara Mudah Raih Penghasilan Tambahan dari Dunia Travel
Aspire Luncurkan Program ‘Aspire for Startups’, Dukung Para Founder Startup di Asia
Jelajahi Dunia Bisnis Melalui ‘Startup Safari’ bersama Co-Founder & CEO HOLEO, Andre Husada
Cari Kemasan: Solusi Kemasan Murah dan Tanpa Minimum Order untuk UMKM Indonesia
Ryan Wibawa, Penyeduh Kopi Indonesia Raih Juara Ketiga di Kompetisi World Brewers Cup 2024
Plasgos Luncurkan Fitur Dekorasi Toko: Tingkatkan Branding dan Tampilan Toko Anda!
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:43 WIB

Siap Kalahkan Edi Endi, Ignasius Charles Angliwarman Ingin Tuntaskan Utang Rp250 Miliar Pemda Mabar

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:35 WIB

Grace Natalie Dipilih Jokowi Jadi Staf Khusus Presiden

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:46 WIB

Pengamat Soroti Dampak Keputusan DPD Golkar NTT Tidak Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:26 WIB

Anak Buah Melki Laka Lena Respon Soal DPD Golkar NTT Tak Terima Pendaftaran Cagub-Cawagub 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:47 WIB

Tak Buka Pendaftaran Pilgub NTT 2024, Sebastian Salang Sebut Melki Laka Lena Abaikan Putusan Rakorpim Golkar

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:44 WIB

Kini Jadi Penjabat, Bey Machmudin Malah Tegaskan Tak Maju di Pilgub Jabar

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:10 WIB

Daftar di DPD Partai Demokrat, Paket OASE Membawa Harapan Baru untuk NTT

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:08 WIB

Politisi Partai Nasdem Inosensius Fredy Muy Siap Maju di Pilgub NTT 2024

Berita Terbaru

Menko Marves Luhut Pandjaitan dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Foto: Antara

Nasional

Luhut Sarankan Prabowo Beli Kapal Riset Canggih

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:42 WIB

Kevin Sanjaya Sukamuljo

Sport

Kevin Sanjaya Mundur dari Pelatnas, PBSI Beri Penjelasan

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:32 WIB