Padahal, kata dia, Advokat Indonesia mempunyai organisasi profesi yang jumlahnya sekitar puluhan organisasi.

“Kami melihat peran itu tidak tampak. Kami ingin membangun karakter advokat yang menjadi pelopor dalam setiap perubahan dan pembentukan hukum, punya kepeduliaan terhadap pembangun bangsa ini khususnya di dalam penegakan hukum dalam arti menjadi mitra pemerintah, ikut mengoreksi kebijakan pemerintah dan bahkan ikut mengambil bagian dalam merumuskan kebijakan pemerintah di bidang apa pun terkait bidang hukum,” ucap Petrus.

Baca Juga:  Kunjungan Wisatawan Meningkat, Imigrasi Awasi Ketat Keberadaan Orang Asing Labuan Bajo

Sebagai langkah awal, menurut Petrus, pihaknya akan fokus pada kerja sama dalam mencegah dan meminimalisasi ancaman terhadap gerakan-gerakan intoleransi, radikalisme, bahaya nakorba, dan kejahatan korupsi.

Oleh karena itu, Perekat Nusantara akan berperan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi, kebjikan untuk melalukan gerakan kontra radikalisasi dan deradikalisasi bersama Polri dan BNPT. 

Selama ini, lanjut Petrus, peran advokat belum terlihat dalam pemberantasan terorisme, radikalisme, memperkuat keberagaman. Sebab, ancaman terorisme makin kuat, radikalisme dan intoleransi makin kuat yang mengancam ideologi bangsa.

Baca Juga:  3 Tahun Terakhir, Angka Kematian Ibu Melahirkan di Belu Cenderung Naik

Oleh karena itu, kata dia, ke depan perlu memperluas peran advokat dalam penegakan hukum untuk beberapa aspek sebagaimana diuraikan di atas.

Dalam deklarasi itu, Pergerakan Advokat Nusantara ini juga menyikapi konflik kepentingan di kalangan pejabat terkait bisnis PCR.