“Oleh karena itu masyarakat kami imbau untuk menggunakan media sosial dengan baik dan benar. Jangan sampai menyebarkan hal negatif yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban di NTT ini,” ujar mantan Kadivkum Mabes Polri itu.
Sementara itu, Humas Bawaslu NTT Jemris Fointuna saat dihubungi Antara mengatakan, terkait kampanye hitam, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, sudah diatur dalam Pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017.
“Khusus hoaks ada ancaman pidananya, sehingga kami berharap agar pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu bisa menaati aturan dan berkampanye secara beretika dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,” ujar dia.
Ia menjelaskan, jika ada dugaan tindak pidana pemilu maka sudah ada sentra penegak hukum terpadu atau Sentragakkumdu yang anggotanya terdiri dari Bawaslu, penyidik kepolisian dan jaksa penuntut.
Tiga lembaga itu akan duduk bersama untuk membahas apakah dugaan pidana tersebut memenuhi unsur atau tidak termasuk hoaks dan ujaran kebencian.
Halaman : 1 2