BOP beroperasi di bawah Kementerian Pariwisata dan bertugas memacu pengembangan infrastruktur pariwisata di sepuluh destinasi prioritas, untuk memunculkan “Bali Baru”.
Menyambut itu, Gubernur NTT Viktor Laiskdoat mengumumkan penutupan Pulau Komodo dan relokasi warga kampung Komodo keluar kawasan. Dasar hukum pemberian izin itu adalah Permen KLHK Nomor 8 Tahun 2019.
Sejauh ini, sejumlah perusahaan juga sudah mendapat izin berinvestasi di Labuan Bajo. Di antaranya ialah PT KWE di atas lahan seluas 151,94 hektar di Pulau Komodo dan seluas 274,13 hektar di Pulau Padar. Bberikutnya, PT Sagara Komodo Lestari (PT SKL) di atas lahan seluas 22,1 hektar di Pulau Rinca
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata (FORMAPP) Manggarai Barat, Aloysius Suhartim mengatakan, pemberian izin sejumlah perusahan swasta oleh pemerintah untuk investasi bisnis di sejumlah Pulau dalam Kawasan TNK adalah bentuk perusakan daerah konservasi TNK.
Hampir seluruh pulau dalam kawasan TNK yang masuk dalam zona inti direncanakan akan dikelola oleh perusahan swasta untuk berinvestasi.
“Masuknya perusahan swasta untuk berinvestasi di Kawasan TNK tentu akan mengancam ekosistem yang berada dalam kawasan TNK,” ujar Aloysius, mengutip Victorynews.id.
Aloysius juga menuntut untuk membubarkan BOP-LBF. Pasalnya BOP Labuan Bajo Flores diduga lembaga yang memberi ruang bagi investor untuk berinvestasi di daerah konservasi TNK.
“Lembaga BOP Labuan Bajo Flores diduga lembaga yang mengotak-atik kawasan TNK,” ujar Aloysius.
Respon DRPD Mabar
Permintaan untuk membubarkan BOP Labuan Bajo mendapat persetujuan dari Ketua DPRD Manggarai Barat, Edistasius Endi. Mengutip floreseditorial.com, Edi Endi, sapaan akrabnya turut menandatangani baliho desakan untuk membubarkan BOP Labuan Bajo-Flores pada Rabu (12/2).
Hal itu dilakukan Edi usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama ratusan aktivis pecinta Konservasi yang melakukan aksi unjuk rasa menolak wacana investasi di dalam kawasan TNK.
Edi Endi juga mendorong sejumlah stakeholder untuk terus menyuarakan penolakan terhadap rencana investasi dalam kawasan TNK dan mendorong upaya pencabutan Permen KLHK Nomor 8 Tahun 2019.
Menurut Edi, munculnya konflik di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dikarenakan Peratruran Mentri tersebut.
itu.
Halaman : 1 2