Polres Manggarai Barat (Mabar) menetapkan Ketua Forum Masyarakat Peduli Pariwisata Manggarai Barat (Formapp Mabar) Rafael Todowela (RTD) sebagai tersangka kasus dugaan gangguan Kamtibmas di Labuan Bajo, Selasa, 2 Agustus 2022.
Sementara, dua warga lainnya yang ditangkap polisi bersama RTD yakni ER dan L masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. Kasus ketiganya sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Terkait dengan penanganan kasus aksi demo kemarin, sudah kami ambil tindakan upaya paksa, tindakan tegas kepolisian kepada beberapa rekan kita, dan kita tetapkan sebagai tersangka pada hari ini,” ujar Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto di Kantor Polres Mabar, Labuan Bajo, Selasa sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolres Mabar, pihaknya mempunyai bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Rafael Todowela sebagai tersangka.
“Ada pesan yang disampaikan melalui upload video, ada pesan tertulis yang dinyatakan melalui kesepakatan yang dibuat oleh asosiasi, ada 24 orang yang ditanda tangani. Di situ dibunyikan dalam ketentuan kesepakatan tersebut akan melakukan pembakaran” katanya.
Menurut AKBP Felli, Rafael melanggar ketentuan Pasal 14 Undang-aundang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 336 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang.
“(Ancamannya) Maksimal 10 tahun (penjara),” tegas Kapolres Mabar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya