Polres Mabar Tetapkan Pelaku Pariwisata Labuan Bajo sebagai Tersangka, 1 DPO

Selasa, 8 Februari 2022 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Manggarai Barat (Mabar) menetapkan Ketua Forum Masyarakat Peduli Pariwisata Manggarai Barat (Formapp Mabar) Rafael Todowela (RTD) sebagai tersangka kasus dugaan gangguan Kamtibmas di Labuan Bajo, Selasa, 2 Agustus 2022.

Sementara, dua warga lainnya yang ditangkap polisi bersama RTD yakni ER dan L masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. Kasus ketiganya sudah naik ke tingkat penyidikan.

“Terkait dengan penanganan kasus aksi demo kemarin, sudah kami ambil tindakan upaya paksa, tindakan tegas kepolisian kepada beberapa rekan kita, dan kita tetapkan sebagai tersangka pada hari ini,” ujar Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto di Kantor Polres Mabar, Labuan Bajo, Selasa sore.

Menurut Kapolres Mabar, pihaknya mempunyai bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Rafael Todowela sebagai tersangka. 

“Ada pesan yang disampaikan melalui upload video, ada pesan tertulis yang dinyatakan melalui kesepakatan yang dibuat oleh asosiasi, ada 24 orang yang ditanda tangani. Di situ dibunyikan dalam ketentuan kesepakatan tersebut akan melakukan pembakaran” katanya.

Baca Juga:  Brigif 21/Komodo Dikerahkan Bantu Penanganan Bencana akibat Badai Siklon Tropis Seroja di NTT

Menurut AKBP Felli, Rafael melanggar ketentuan Pasal 14 Undang-aundang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 336 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang.

“(Ancamannya) Maksimal 10 tahun (penjara),” tegas Kapolres Mabar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024
Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja
Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024
Kerap Naik Private Jet, Dugem dan Main Wanita, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buka Suara
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:43 WIB

Siap Kalahkan Edi Endi, Ignasius Charles Angliwarman Ingin Tuntaskan Utang Rp250 Miliar Pemda Mabar

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:14 WIB

Maju di Pilgub NTT 2024, Andre Garu Pilih Kolonel Simon Petrus Kamlasi Jadi Pendamping

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:35 WIB

Grace Natalie Dipilih Jokowi Jadi Staf Khusus Presiden

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:46 WIB

Pengamat Soroti Dampak Keputusan DPD Golkar NTT Tidak Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:26 WIB

Anak Buah Melki Laka Lena Respon Soal DPD Golkar NTT Tak Terima Pendaftaran Cagub-Cawagub 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:47 WIB

Tak Buka Pendaftaran Pilgub NTT 2024, Sebastian Salang Sebut Melki Laka Lena Abaikan Putusan Rakorpim Golkar

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:44 WIB

Kini Jadi Penjabat, Bey Machmudin Malah Tegaskan Tak Maju di Pilgub Jabar

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:10 WIB

Daftar di DPD Partai Demokrat, Paket OASE Membawa Harapan Baru untuk NTT

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB