Presumption of Innocence vs Presumption of Guilty: Dilema Penegakan Hukum Pemilu di Sentra Gakkumdu

Rabu 20-03-2024, 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sentra Gakkumdu. Foto: Tajukflores.com/Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara

Sentra Gakkumdu. Foto: Tajukflores.com/Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara

Jakarta – Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) lembaga penegakan hukum khusus Pemilu, kerap menjadi sorotan publik. Salah satu isu yang mengemuka adalah dilema terkait penerapan asas praduga. Artikel ini membahas perbedaan mendasar antara presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) dan presumption of guilty (asas praduga bersalah) dalam konteks penegakan hukum Pemilu di Indonesia.

Dua Model Hukum Acara Pidana

Sistem hukum pidana mengenal dua model hukum acara pidana, yaitu Crime Control Model (ccM) dan Due Process Model (dpM). Keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam pendekatan terhadap proses pembuktian dan penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Crime Control Model (ccM): Model ini menekankan kecepatan, efisiensi, dan kuantitas alat bukti. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban umum dan meminimalisir tindak pidana.

  • Due Process Model (dpM): Model ini mengedepankan perlindungan hak tersangka dan terdakwa. Proses pembuktian harus memenuhi standar yang tinggi (quality of evidence) dan asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi.

Baca Juga:  Pondok Pesantren Daarut Tarmizi Gelar Tafaqquh Fiddin MUI Kabupaten Sukabumi

KUHAP dan Sentra Gakkumdu

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia menganut model ccM. Hal ini tercermin dalam kerja Sentra Gakkumdu yang memiliki waktu singkat untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran Pemilu.

Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, dituntut untuk bekerja cepat dan mengumpulkan sebanyak mungkin alat bukti.

Ketidakkonsistenan Penerapan Asas

Baca Juga:  Daftar Lengkap 69 Paroki di Keuskupan Agung Jakarta Tahun 2024

Para ahli hukum pidana mengamati adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan asas praduga di Sentra Gakkumdu. Bawaslu, sebagai lembaga yang menerima laporan awal dugaan pelanggaran Pemilu, terkadang menggunakan pendekatan presumption of guilty.

Hal ini terlihat ketika Bawaslu, dalam pembahasan perkara di Sentra Gakkumdu, seolah-olah sudah menganggap terlapor bersalah.

Ketidakkonsistenan ini menimbulkan masalah:

  • Persepsi Negatif Masyarakat: Masyarakat bisa menilai Sentra Gakkumdu tidak tegas, tidak profesional, dan bahkan “bermain kasus”.
  • Menurunnya Kepercayaan: Ketidakpercayaan terhadap kinerja Sentra Gakkumdu dapat menghambat efektivitas penegakan hukum Pemilu.

Presumption of Innocence dan Peran Penegak Hukum

Penting untuk dicatat bahwa presumption of innocence bukanlah bagian inheren dari model ccM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Editor : MG

Berita Terkait

Benarkah Penggunaan Ponsel Meningkatkan Risiko Kanker Otak?
Pondok Pesantren Daarut Tarmizi Gelar Tafaqquh Fiddin MUI Kabupaten Sukabumi
Jalur Zonasi PPDB 2024: Antara Jarak Rumah dan Usia, Mana Didahulukan?
Menangkal Degradasi Pancasila: Seminar Lemondial Business School Ajak Generasi Z Berwawasan Kebangsaan
Lahirnya Angkatan Puisi Esai, Sebuah Fenomena Baru dalam Sastra Indonesia
Mengapa Filsafat Penting? Romo Magnis Suseno Ungkap Jawabannya!
Romo Magnis Suseno: Filsafat di Indonesia Masih Kurang Mendapat Perhatian
Sampai Miliaran Rupiah per Bulan, Ini 10 Negara dengan Gaji Guru Tertinggi di Dunia
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 18:41 WIB

IFG dan BerdayaBareng Gelar Pelatihan UMKM untuk Perempuan dan Disabilitas di Labuan Bajo

Jumat, 13 September 2024 - 16:21 WIB

Dorong Event Berkualitas di NTT Masuk KEN 2025, BPOLBF dan Disparekraf NTT Adakan Webinar

Jumat, 13 September 2024 - 10:00 WIB

Pj Gubernur NTT Andriko Susanto Ajak Semua Pihak Tangani Stunting Secara Serius

Senin, 9 September 2024 - 20:56 WIB

Sosok Yulianus Agung, Mahasiswa Hukum Samarinda yang Dipukul Paspampres Jokowi

Senin, 9 September 2024 - 15:30 WIB

Paus Fransiskus Tiba di Dili Timor-Leste, Disambut Presiden Ramos Horta dan PM Xanana Gusmao

Sabtu, 7 September 2024 - 15:40 WIB

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Jumat, 6 September 2024 - 14:39 WIB

Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini

Jumat, 6 September 2024 - 10:34 WIB

Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap

Berita Terbaru

Acara pengukuhan 34 pengurus serta rapat perdana di Sekretariat Gelora, Jalan Golo Curu, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong. Foto: Tajukflores.com

Pilkada NTT

Partai Gelora Dukung Yohan-Thomas dalam Pilkada Manggarai 2024

Jumat, 13 Sep 2024 - 14:58 WIB