Presumption of Innocence vs Presumption of Guilty: Dilema Penegakan Hukum Pemilu di Sentra Gakkumdu

Rabu 20-03-2024, 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sentra Gakkumdu. Foto: Tajukflores.com/Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara

Sentra Gakkumdu. Foto: Tajukflores.com/Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara

Jakarta – Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) lembaga penegakan hukum khusus Pemilu, kerap menjadi sorotan publik. Salah satu isu yang mengemuka adalah dilema terkait penerapan asas praduga. Artikel ini membahas perbedaan mendasar antara presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) dan presumption of guilty (asas praduga bersalah) dalam konteks penegakan hukum Pemilu di Indonesia.

Dua Model Hukum Acara Pidana

Sistem hukum pidana mengenal dua model hukum acara pidana, yaitu Crime Control Model (ccM) dan Due Process Model (dpM). Keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam pendekatan terhadap proses pembuktian dan penegakan hukum.

  • Crime Control Model (ccM): Model ini menekankan kecepatan, efisiensi, dan kuantitas alat bukti. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban umum dan meminimalisir tindak pidana.

  • Due Process Model (dpM): Model ini mengedepankan perlindungan hak tersangka dan terdakwa. Proses pembuktian harus memenuhi standar yang tinggi (quality of evidence) dan asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi.

KUHAP dan Sentra Gakkumdu

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia menganut model ccM. Hal ini tercermin dalam kerja Sentra Gakkumdu yang memiliki waktu singkat untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran Pemilu.

Baca Juga:  Jelang Putusan Pemilu 2024, Ribuan Personel Gabungan Jaga Ketat Kantor KPU RI

Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, dituntut untuk bekerja cepat dan mengumpulkan sebanyak mungkin alat bukti.

Ketidakkonsistenan Penerapan Asas

Para ahli hukum pidana mengamati adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan asas praduga di Sentra Gakkumdu. Bawaslu, sebagai lembaga yang menerima laporan awal dugaan pelanggaran Pemilu, terkadang menggunakan pendekatan presumption of guilty.

Hal ini terlihat ketika Bawaslu, dalam pembahasan perkara di Sentra Gakkumdu, seolah-olah sudah menganggap terlapor bersalah.

Ketidakkonsistenan ini menimbulkan masalah:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Editor : MG

Berita Terkait

Pondok Pesantren Daarut Tarmizi Gelar Tafaqquh Fiddin MUI Kabupaten Sukabumi
Jalur Zonasi PPDB 2024: Antara Jarak Rumah dan Usia, Mana Didahulukan?
Menangkal Degradasi Pancasila: Seminar Lemondial Business School Ajak Generasi Z Berwawasan Kebangsaan
Lahirnya Angkatan Puisi Esai, Sebuah Fenomena Baru dalam Sastra Indonesia
Mengapa Filsafat Penting? Romo Magnis Suseno Ungkap Jawabannya!
Romo Magnis Suseno: Filsafat di Indonesia Masih Kurang Mendapat Perhatian
Sampai Miliaran Rupiah per Bulan, Ini 10 Negara dengan Gaji Guru Tertinggi di Dunia
Mengenal Makna ‘Cewek Nasi KFC’ dan ‘Sponge 18’ di TikTok, ternyata Negatif
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB