Presumption of Innocence vs Presumption of Guilty: Dilema Penegakan Hukum Pemilu di Sentra Gakkumdu

Rabu, 20 Maret 2024 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sentra Gakkumdu. Foto: Tajukflores.com/Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara

Sentra Gakkumdu. Foto: Tajukflores.com/Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara

Jakarta – Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) lembaga penegakan hukum khusus Pemilu, kerap menjadi sorotan publik. Salah satu isu yang mengemuka adalah dilema terkait penerapan asas praduga. Artikel ini membahas perbedaan mendasar antara presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) dan presumption of guilty (asas praduga bersalah) dalam konteks penegakan hukum Pemilu di Indonesia.

Dua Model Hukum Acara Pidana

Sistem hukum pidana mengenal dua model hukum acara pidana, yaitu Crime Control Model (ccM) dan Due Process Model (dpM). Keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam pendekatan terhadap proses pembuktian dan penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Crime Control Model (ccM): Model ini menekankan kecepatan, efisiensi, dan kuantitas alat bukti. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban umum dan meminimalisir tindak pidana.

  • Due Process Model (dpM): Model ini mengedepankan perlindungan hak tersangka dan terdakwa. Proses pembuktian harus memenuhi standar yang tinggi (quality of evidence) dan asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi.

Baca Juga:  Caleg Nasdem Dihukum 3 Bulan Penjara Gegara Kampanye Libatkan Anak Bawah Umur

KUHAP dan Sentra Gakkumdu

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia menganut model ccM. Hal ini tercermin dalam kerja Sentra Gakkumdu yang memiliki waktu singkat untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran Pemilu.

Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, dituntut untuk bekerja cepat dan mengumpulkan sebanyak mungkin alat bukti.

Ketidakkonsistenan Penerapan Asas

Baca Juga:  Mengenal Makna 'Cewek Nasi KFC' dan 'Sponge 18' di TikTok, ternyata Negatif

Para ahli hukum pidana mengamati adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan asas praduga di Sentra Gakkumdu. Bawaslu, sebagai lembaga yang menerima laporan awal dugaan pelanggaran Pemilu, terkadang menggunakan pendekatan presumption of guilty.

Hal ini terlihat ketika Bawaslu, dalam pembahasan perkara di Sentra Gakkumdu, seolah-olah sudah menganggap terlapor bersalah.

Ketidakkonsistenan ini menimbulkan masalah:

  • Persepsi Negatif Masyarakat: Masyarakat bisa menilai Sentra Gakkumdu tidak tegas, tidak profesional, dan bahkan “bermain kasus”.
  • Menurunnya Kepercayaan: Ketidakpercayaan terhadap kinerja Sentra Gakkumdu dapat menghambat efektivitas penegakan hukum Pemilu.

Presumption of Innocence dan Peran Penegak Hukum

Penting untuk dicatat bahwa presumption of innocence bukanlah bagian inheren dari model ccM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Editor : MG

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Sampai Miliaran Rupiah per Bulan, Ini 10 Negara dengan Gaji Guru Tertinggi di Dunia
Mengenal Makna ‘Cewek Nasi KFC’ dan ‘Sponge 18’ di TikTok, ternyata Negatif
Mencegah Stunting dengan Gizi Sehat, Tips dari Ahli Gizi 
Tak Boleh Dianggap Remeh, Ini 4 Alasan Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Cerah
Apa Itu Dissenting Opinion dalam Putusan Hukum MK di Sengketa Pilpres 2024?
Bolehkan Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idul Fitri? Simak Penjelasan Buya Yahya
Daftar Lengkap 69 Paroki di Keuskupan Agung Jakarta Tahun 2024
Mimpi Basah selepas Subuh, Puasa Batal atau Tidak?
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru