Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo yang bertujuan memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di berbagai wilayah Indonesia.
Meskipun proyek ini direncanakan untuk membangun 4.200 menara BTS, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek tersebut.
Profil Walbetus
Walbertus Wisang adalah seorang Tenaga Ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak Oktober 2019. Ia merupakan alumni Universitas Teknologi Digital Indonesia, jurusan komputer teknik informatika, dan lahir pada tanggal 25 Desember 1982 di Ruteng.
Meskipun tidak banyak informasi yang tersedia mengenai rekam jejak digital Walbertus Wisang, namanya telah beberapa kali muncul dalam konteks penyelidikan terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Pada Februari 2023, dia juga telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus ini.
Keterlibatan Walbertus dalam kasus tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang melibatkan Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), sebuah badan layanan umum di bawah Kominfo yang bertanggung jawab atas proyek BTS 4G.