Sekitar 780 karyawan asal NTT melakukan mogok massal di depan pabrik PT Yudha Wahana Abadi, Desa Marapun, Kecamatan Kelay, Kabupaten Bereau, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (16/1/2010). Aksi ini untuk menuntut hak-haknya karena sebagian besar tidak dibayarkan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
Aksi ini mereka lakukan sejak awal Januari lalu untuk menuntut hak-hak mereka yang tak dibayarkan perusahaan. Dalam aksi itu, mereka juga meminta agar Kepolisian dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memberikan perlindungan hukum serta memperhatikan persoalan yang mereka alami.
Kuasa hukum karyawan Petrus Selestinus mengatakan, nasib ratusan karyawan yang telah bekerja sejak 2014 ini ini tidak memiliki kejelasan setelah saham dan manajemen perkebunan sawit milik PT Yudha Wahana Abadi perlahan diambil alih PT Triputra Agro Persada. Tepat pada 31 Desember 2017, PT Triputra resmi mendeklarasikan dirinya sebagai satu satunya pemilik Perkebunam Kelapa Sawit di Desa Marapun, Kelay, Bereau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa selain manajemen berubah, hak hak atas upah dan tunjangan karyawan, seperti upah bupanan atau harian, pelayanan kesehatan, pendidikan bagi anak-anak, tetang jenis dan status kerja dan pekerjaan pun ikut berubah. Perubahan mana lebih condong menghilangkan hak hak atas upah bagi para karyawan sesuai dengan standar yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan,” kata kuasa hukum karyawan, Petrus Selestinus dalam siara pers yang diterima Tajukflores.com di Jakarta, Sabtu (18/1).
Petrus menjelaskan, permasalahan perselisihan antara para karyawan dengan PT Triputra Argo Persada (perselisihan perburuhan) tersebut akhirnya dibawa ke Bupati Bereau, ke DPRD Kabupaten Bereau untuk dimediasi dan mencari penyelesaian secara damai. Namun rupanya baik pihak Pemda dan DPRD setempat maupun pihak PT Triputra Argo Persa hanya memberikan janji yang tak ada realisasinya hingga saat ini.
Oleh karena itu, kata Petrus, para karyawan menggunakan hak mogoknya untuk menunjang tuntutan atas -atas hak-hak normatif mereka yang diabaikan oleh Majikannya. Mogok pertama dilakukan karyawan di depan kantor PT Triputra Argo Persada. Namun ada potensi terjadi insiden horizontal dengan masyarakat lokal, dimana pihak perusahan dan Kepolisian setempat seolah-olah membiarkan warga lokal masuk ke dalam areal perusahaan, merusak tenda, tempat berlindung karyawan saat mogok terjadi.
Meskipun demikian, para karyawan masih terus membuka diri untuk dilakukan dialog. Pada Kamis lalu, bertempat di pabrik pengolahan minyak kelapa sawit milik PT Triputra Argo Persada, kurang lebih 780 dari total 1.300 karyawan yang mayoritas, berasal dari Maumere, Flores, NTT ini melakukan mogok kerja, sehingga membuat produksi minyak kelapa sawit lumpuh total.
Adapun tuntutan karyawan adalah sebagai berikut:
Halaman : 1 2 Selanjutnya