1. Pulihkan kembali hak hak normatif Karyawan yang dahulu pernah ada ketika masih di bawah managemen PTPT Yudha Wahana Abadi. Namun sejak tahun 2017, ketika perusahan diambil alih oleh PT Triputra Argo Persada, maka kebijakan upah dan hak hak normatif karyawan dihilangkan sewenang-wenang.
2. Memastikan bahwa karyawan berada di bawah naungan PT Yudha Wahana Persada atau PT Triputra Argo Persada, karena sejak tahun 2014, mulai tidak ada kepastian, apakah perusahan tersebut di bawah managemen PT Yudha Wahana Abadi atau PT Triputra Argo Persada, karena ketidakpastian itu mempengaruhi kebijakan upah buruh dan sistim kerja, yang nyata nyata merugikan hak hak normatif karyawan.
3. Status karyawan diubah secara sepihak oleh managemen PT Triputra Argo Persada, dari semula Karyawan Harian Lepas atau (KHL) menjadi Karyawan Kontrak Kerja (KK), agar dikembalikan kepada status Karyawan Tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
4. Karyawan bekerja bertahun tahun, dengan jenis pekerjaan yang sifatnya permanen, akan tetapi tidak pernah diangkat menjadi karyawan tetap, malah diubah menjadi Kariawan Kontrak, supaya dikembalikan sesuai dengan sistem peraturan yang berlaku.
5. BPJS Kesehatan dibayar, akan tetapi ketika berobat, Karyawan harus bayar sendiri agar diperbaki sistim BPJS.
6. Karyawan yang sudah bekerja bertahun tahun, namun tidak memiliki BPJS, supaya BPJS diberikan
7. Cuti hamil dan melahirkan, tidak ada, Pajak dipungut, akan tetapi karyawan tidak memiliki NPWP, Pelayanan kesehatan di lokasi perusahan tidak memadai supaya dibenahi dan masih banyak hak-hak lainnya.
Halaman : 1 2