Secara hierarki, menurut Razman, undang-undang lebih tinggi kedudukannya daripada surat edaran Kapolri dan SOP.
Sesuai SOP itu, untuk melaporkan soal fitnah dan pencemaran nama baik pelaporan harus dilakukan oleh orang yang telah difitnah atau dicemarkan namanya bukan diwakilkan, lalu melengkapi bukti-bukti berupa link berita yang disimpan dalam satu flashdisc (alat penyimpan data memori).
Sebelumnya, Razman dan tim datang sudah membawa surat kuasa sejumlah bukti untuk pelaporan berupa bukti cetak link berita salah satu media pengarustama yang diyakininya sebagai ujaran fitnah dan mencemarkan nama baik kliennya (Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, karena terganjal SOP pengaduan UU ITE sesuai edaran Kapolri, maka petugas meminta calon pelapor melengkapi berkas.
Razman dan tim menyatakan akan datang kembali untuk melengkapi berkas yang diminta berupa link dan flashdisc, termasuk menghadirkan langsung Moeldoko untuk melapor di Polda Metro Jaya.
Samsul, selaku kuasa hukum Moeldoko menyatakan akan melengkapi syarat yang diminta oleh petugas Polda Metro Jaya.
Halaman : 1 2