Staff Khusus Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny susetyo meminta semua pihak tidak terjebak dalam narasi negatif serta berita hoaks terkait pembatasan aktivitas rumah ibadah selama PPKM darurat Jawa-Bali.
Hal ini dinyatakan Romo Benny untuk menanggapi kondisi sosial masyarakat yang belum memahami hakikat pembatasan aktivitas rumah ibadah terkait PPKM darurat.
“Pembatasan perlu terkait pandemi yang makin merajalela,” kata Benny dalam webinar Prodewa bertajuk “Pro dan Kontra Penutupan Rumah Ibadah Selama PPKM Darurat, Bagaimana Solusi Terbaik?”, Jumat (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Romo Benny, dalam kondisi darurat saat ini, ada hukum dan peraturan yang lebih penting yaitu hukum yang mementingkan kepentingan umum yaitu keselamatan umat manusia. Oleh karena itu, kata dia, gereja mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
“Yaitu, gereja yang berada dalam zona merah melakukan ibadah online dan gereja yang berada di zona selain merah dilakukan ibadah dengan maksimal 25% kapasitas tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.
Benny berpendapat perlu dijelaskan lebih lanjut bahwa yang dilarang adalah kerumunan, bukan ibadah. Sedianya Ibadah, khususnya bagi umat Kristen dan Katolik dapat dilakukan secara daring hingga protokol kesehatan dapat terlaksana.
Halaman : 1 2 Selanjutnya