Satgas Gabungan Tembak Mati Anggota KKB Abubakar Kogoya di Papua Tengah

Jumat, 5 April 2024 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abubakar Kogoya, satu diantara dua anggota KKB yang tewas saat kontak tembak dengan tim gabungan di Kali Kabur, Mile 69 Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. (ANTARA/HO/Satgas Damai Cartenz)

Abubakar Kogoya, satu diantara dua anggota KKB yang tewas saat kontak tembak dengan tim gabungan di Kali Kabur, Mile 69 Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. (ANTARA/HO/Satgas Damai Cartenz)

Mimika – Dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) termasuk Abubakar Kogoya alias Abu Bakar Tabuni tewas dalam kontak tembak dengan tim gabungan TNI-Polri di kawasan Kali Kabur, Mile 69 Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada hari Kamis (4/4).

Kaops Damai Cartenz Kombes Pol. Faizal Rahmadani mengatakan, kontak tembak antara KKB dengan tim gabungan yang terdiri dari Satgas Operasi Damai Cartenz, Satgas Amole dan Satgas Nanggala, terjadi Kamis (4/4) dan menewaskan Abubakar Kogoya dan Demianus Magay.

Baca Juga:  Panglima TNI Sebut Redam KKB di Papua dengan Hard Approach

“Tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer beserta 1 magasen dan amunisinya,” jelas Kombes Pol. Faizal Rahmadani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/4).

Menurut Faizal, dari data yang dimiliki salah satu korban yakn Abu Bakar Kogoya alias Abu Bakar Tabuni memiliki peran dalam berbagai aksi penyerangan yang dilakukan KKB di Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Mimika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024
Kerap Naik Private Jet, Dugem dan Main Wanita, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buka Suara
Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada Serentak 2024
Jurnalis Memiliki Tugas Melakukan Investigasi, Harus Kita Protes, Kata Mahfud MD
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:52 WIB

Teks Doa Resmi Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 116 Tahun 2024 dari Kominfo dan Link Download PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:27 WIB

Doa Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan File PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:53 WIB

Identifikasi Stres atau Tantangan Apa yang Seringkali Anda Hadapi di Lingkungan Sekolah PPG dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:01 WIB

Download SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 Doc PDF dan Word Serta Format Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:56 WIB

Apa 3 Tantangan Paling Sulit yang Akan Anda Hadapi Dalam Melakukan Perubahan, PDF 10 Tantangan PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:26 WIB

Link Download Dokumen SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 DOC dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:45 WIB

KJP Bulan Mei 2024 Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal Pencairan Bantuan di Rekening Bank DKI Siswa

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:52 WIB

Terjawab! Coba Anda Diskusikan Kelebihan dan Kekurangan Shopee Dalam Komunikasi di Era Digital

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat

Politik

PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:13 WIB

Presiden Jokowi menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Foto ilustrasi

Nasional

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB