Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memastikan proses seleksi PPPK pada tahun 2022 memprioritaskan guru honorer di sekolah negeri di sekolah induk dan guru honorer yang telah lolos passing grade pada tes sebelumnya, namun belum mendapat formasi.
Hal itu diungkap Nadiem Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (19/1). Menurut dia, pada seleksi PPPK 2021, guru honorer swasta juga mendapatkan kesempatan yang sama lantaran undang-undang memberikan hak yang sama.
Di sisi lain, Nadiem mengakui banyak keluhan selama dua kali masa seleksi PPPK di 2021. Kendati demikian, dia meyakini Kemendikbud Ristek ada di pihak guru-guru honorer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita harus membuat proses rekrutmen PPPK ini jadi lebih baik lagi, sehingga benar-benar memprioritaskan guru-guru honorer negeri di sekolah induknya dulu. Kedua, yang sudah lulus passing grade jangan disuruh ngambil tes lagi. Pada saat formasinya keluar, dia harus diamankan, formasi itu untuk mereka,” kata Nadiem dalam rapat kerja.
Nadiem menjelaskan, ada dua hal yang dikunci oleh UU ASN terkait seleksi PPPK 2021. Pertama, UU ASN itu mengunci bahwa baik dari pihak swasta maupun negeri harus diberi kesempatan untuk masuk dalam seleksi guru. Kedua, pegawai ASN harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan.
Imbasnya, kata dia, muncul tiga isu besar yang dikeluhkan banyak pihak, terutama para guru honorer. Ketiga isu itu antara lain, pertama, beberapa guru yang lulus passing grade tapi tidak dapat formasi; kedua, guru yang lolos passing grade tapi kalah dengan beberapa guru swasta dari sisi rangking; dan ketiga, isu beberapa yayasan yang kehilangan guru.
Halaman : 1 2 Selanjutnya