Terpidana kasus korupsi pembangunan dermaga di Bakalan Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Ramlan akhirnya ditangkap setelah diburon sejak 2016 lalu.
Ramlan ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Aceh di depan kediamannya di Desa Gampong Mulia, Kota Banda Aceh pada Selasa (15/3) sore.
Dari keterangan Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohamad Rohmadi, penangkapan terhadap Direktur PT Mina Fajar Abadi tersebut dilakukan setelah ia keluar dari ruko miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terpidana Ramlan sudah kita intai sekitar satu minggu sebelum akhirnya kita tangkap,” kata Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohamad Rohmadi, Rabu (16/3).
Soal Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Alor
Mohamad Rohmadi menjelaskan, Ramlan diduga telah melakukan korupsi pembangunan dermaga Alor yang menghabiskan anggaran senilai Rp20,5 miliar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya