Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut, motif dugaan kekerasan seksual yang diduga menjadi pemicu penembakan terhadap Brigadir J, tidak dapat dibuktikan menurut hukum.
Karena itu, Ketua Majelis Hukum Wahyu Iman Santoso menyatakan, dugaan kekerasan seksual sebagaimana dalil kubu Ferdy Sambo sebagai pemicu penembakan, patut dikesampingkan.
Pertimbangan itu disampaikan Hakim Wahyu dalam sidang vonis atau putusan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga terhadap adanya alasan demikian (motif kekerasan seksual, red) patut dikesampingkan,” kata Hakim Wahyu di ruang sidang.
Hakim Wahyu mengatakan motif yang tepat ialah adanya sikap mendiang Brigadir J yang membuat terdakwa Putri Candrawathi.
“Sehingga, motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” ucap Hakim Wahyu.
Majelis hakim tidak memiliki keyakinan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
“Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawathi,” tutur Hakim Wahyu.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menyimpulkan bahwa tidak ada petistiwa pelecehan yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022. Menurut JPU, peristiwa yang terjadi ialah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban Brigadir J.
Dasar Kesimpulan JPU
Jaksa menyakini Kuat Ma`ruf sebagai sopir keluarga Ferdy Sambo mengetahui perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J. Menurut JPU, peristiwa yang terjadi ialah perselingkuhan antara Putri dan mendiang Brigadir J.
Jaksa menyakini Kuat Ma`ruf sebagai sopir keluarga Ferdy Sambo mengetahui perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
Menurut JPU, peristiwa itu memicu keributan antara Kuat Ma’ruf dengan Yosua. Pada saat itu, pria bertubuh tambun itu menghunus pisau dapur sembari mengejar Yosua.
JPU menjelaskan Putri Candrawathi mengetahui keributan itu. Selanjutnya, Putri menelepon Richard Eliezer dan Ricky Rizal yang sedang berada di sekitar Masjid Alun-Alun Kota Magelang.
Oleh karena itu, JPU tidak setuju dengan keterangan ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumawardhani perihal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
“Keterangan dr Reni terkait kekerasan seksual yang dialami PC bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya di persidangan,” kata jaksa.
Halaman : 1 2 Selanjutnya