Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, sosialiasi dibutuhkan agar pemda mampu memberikan dukungan dengan benar sesuai peraturan. Meski beberapa aspek dukungan terlihat sederhana, seperti memberikan surat keterangan domisili kepengurusan parpol. Namun, hal itu berpotensi menimbulkan sengketa bila dilakukan secara tidak benar.
Selain itu, Bahtiar juga mengingatkan pemda agar tidak memberikan surat keterangan palsu terkait domisili kepengurusan parpol. Pasalnya, surat keterangan tersebut sering menjadi salah satu objek yang disengketakan dan memiliki dampak hukum.
“Misalnya, tidak ada pengurus (dan) kantor partainya di situ, di kecamatan itu, atau tidak ada kantor di desa itu, atau kelurahan itu, tapi diberikan keterangan ada,” kata Bahtiar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahtiar berharap, melalui gelaran sosialisasi ini, pemda dapat melakukan langkah lebih awal untuk mempersiapkan berbagai dukungan yang dibutuhkan terkait pendataan, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu.
Halaman : 1 2