“Dengan demikian terdapat inkonsistensi sikap dimana di satu pihak ada upaya keras Kejaksaan secara pidana untuk mengejar pembuktian bahwa telah ada perbuatan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum yang merugikan negara, tetapi pada waktu yang bersamaan Kejksaan Tinggi NTT membiarkan status hak atas tanah yang diproteksi dengan SK Pemberian Hak dan Sertifikat Hak tetap melekat bahkan mengikat, karena tidak dibatalkan pengadilan yang berwewenang,” katanya.
Lebih lanjut Petrus mengatakan, sebagai bagian dari organ Pemerintah (unsur Forkopimda NTT), Kejati NTT tak perlu pura-pura tidak tahu ketika proses Pemberian Hak Atas Tanah dimaksud terjadi pada tahun 2016, dimana Johanes Salean Cs sesungguhnya tengah melaksanakan fungsi mengatur dan lain-lain dari Negara. Petrus pun menilai penetapan Jonas sebagai tersangka sebagai tindakan aneh bin ajaib dari Kejati NTT.
“Namun Kejaksaan Tinggi NTT tidak mengambil langkah-langkah hukum apapun untuk mencegah/membatalkan proses pemberian Hak dimaksud, jika terjadi pelanggaran prosedur,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2